Tampilkan postingan dengan label EkonomiIslam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label EkonomiIslam. Tampilkan semua postingan

Senin, 08 Juni 2015

Rencana Pemerintah Melakukan Marger Bank Syariah BUMN

Oleh: Yurda Indari, S.E.I

A.  Pendahuluan
Setelah rencana penyatuan (merger) bank-bank Badan Usaha Milik Negara, kini muncul wacana merger bank syariah BUMN. Mengenai hal tersebut, Direktur Bank Syariah Mandiri Agus Dwi Handaya mengatakan baginya setidaknya terdapat empat hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan merger. Pertama merger merupakan domain PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) selaku pemegang saham dan pemerintah. Pihaknya mengaku akan mendukung penuh apapun kebijakan yang akan diambil oleh Bank Mandiri dan pemerintah. Kedua, manajemen BSM saat ini fokus penguatan fundamental. Kalau fundamental diperbaiki dan kuat, apapun corporate action lebih mudah".

Minggu, 31 Mei 2015

Perkembangan Perbankan dan Pasar Modal Islam di Negara Malaysia Bagian 1

Oleh: Yurda Indari, S.E.I
A.    Pendahuluan
Sejak usainya perang dingin pada dekade 1990-an, tata ekonomi dunia mulai berubah dari semula ada dua kubu ekonomi, yaitu ekonomi komunis dan ekonomi kapitalis, kemudian sebagian besar negara menganut sistem ekonomi pasar dan hanya beberapa negara yang masih menganut sistem ekonomi komunis, antara lain Korea Utara dan Kuba. Karakteristik utama dari negara yang menganut sistem ekonomi pasar tercermin dari adanya Bursa Efek dan kegiatan ekonomi yang dimiliki serta digerakkan oleh pihak swasta.[1]

Senin, 30 Maret 2015

Mekanisme Pasar Islami dan Pasar Persaingan Sempurna Sebagai Pasar Islam yang Ideal Bagian 2

Oleh: Yurda Indari
A.    Mekanisme Pasar Dalam Islam
Ajaran Islam sangat menghargai pasar sebagai tempat perniagaan yang halal (sah/legal) toyyib (baik), sehingga secara umum merupakan mekanisme perniagaan yang paling ideal. Penghargaan yang tinggi ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga telah dibuktikan dalam sejarah yang panjang kehidupan ekonomi masyarakat muslim klasik. Rasulullah s.a.w sendiri adalah seorang pelaku pasar yang aktif, demikian pula kebanyakan sahabat dan Khulafaurrasyidin. Pada masa Rasulullah dan Khulafaurrasyidin, peranan pasar dalam menentukan harga sangat menonjol. Intervensi pemerintah dalam pasar hanya dilakukan dalam kondisi-kondisi tertentu, tetapi sangat jarang dilakukan[1].

Rabu, 18 Februari 2015

Mekanisme Pasar Islami dan Pasar Persaingan Sempurna Sebagai Pasar Islam yang Ideal Bagian 1

Oleh: Yurda Indari

            A.    Pendahuluan
Pasar, negara, individu  dan masyarakat selalu menjadi pembahasan hangat  dalam ilmu ekonomi.  Menurut ekonomi kapitalis (klasik), pasar memainkan peranan yang sangat penting dalam sistem perekonomian. Ekonomi kapitalis menghendaki pasar bebas untuk menyelesaikan  permasalahan ekonomi, mulai dari produksi, konsumsi sampai distribusi[1].

Distribusi Pendapatan Dalam Islam Dan Dampak Dari Distribusi Pendapatan Bagian 2

Oleh: Yurda Indari
D.  Efisiensi dan Keadilan Alokasi Pendapatan
Efisiensi alokasi hanya menjelaskan bahwa bila semua sumber daya yang ada habis teralokasi, maka alokasi yang efisien tercapai. Tetapi tidak mengatakan apa pun perihal apakah alokasi tersebut adil. Para ekonom konvensional yang dikutip oleh berbeda pendapat tentang distribusi yang adil[1]:

Kamis, 22 Januari 2015

Distribusi Pendapatan Dalam Islam Dan Dampak Dari Distribusi Pendapatan Bagian 1


Oleh: Yurda Indari

A.  Pendahuluan
Salah satu, masalah utama dalam kehidupan sosial di masyarakat adalah mengenai cara melakukan pengalokasian dan pendistribusian sumber daya yang langka tanpa harus bertentangan dengan tujuan makro ekonomi. Kesenjangan dan kemiskinan pada dasarnya muncul karena mekanisme distribusi yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Masalah ini tidak terjadi karena perbedaan kuat dan lemahnya akal serta fisik manusia sehingga menyebabkan terjadinya perbedaan perolehan kekayaan karena itu adalah fitrah yang pasti terjadi. Permasalahan sesungguhnya terjadi karena penyimpangan distribusi yang secara akumulatif berakibat pada kesenjangan kesempatan memeroleh kekayaan. Yang kaya akan semakin kaya dan yang miskin semakin tidak memiliki kesempatan kerja[1].

Rabu, 21 Januari 2015

Ijma' Ulama Tentang Keharaman Bunga Bank

Oleh : Dr. Agustianto, M. Ag.

            Adalah keliru besar, jika ada orang yang mengatakan bahwa ulama saat ini berbeda pendapat tentang hukum bunga bank. Juga sangat keliru pendapat yang membedakan  bunga dan riba. Penelitian ilmiah oleh para pakar ekonomi Islam dunia telah menyimpulkan bahwa bunga dan riba benar-benar sama/identik. Bahkan bunga bank yang dipraktekkan saat ini jauh lebih zalim dari riba jahiliyah. Namun, sebagian kalangan masyarakat awam, masih menyangka bahwa persoalan hukum bunga bank masih khilafiyah. Yang dimaksudkan awam dalam hal ini adalah awam dalam ilmu ekonomi dan moneter Islam, meskipun mereka intelektual muslim dalam bidang agama.

Kamis, 15 Januari 2015

Karakteristik Sistem Ekonomi Islam Dalam Perspektif Sayyid Mahmud Taleghani

Oleh: Yurda Indari 

A.      Pendahuluan

Pemikiran ekonomi Islam berusia setua Islam itu sendiri. Sepanjang 14 abad sejarah Islam kita menemukan studi yang berkelanjutan tentang isu ekonomi dalam pandangan Islam. Sebagian besar pembahasan isu-isu tersebut terkubur dalam berbagai literature hukum Islam yang tentu saja tidak memberikan perhatian khusus terhadap analisis ekonomi. Sekalipun demikian, terdapat beberapa catatan para cendekiawan muslim yang telah membahas berbagai isu ekonomi tertentu secara panjang, bahkan di antaranya memperlihatkan suatu wawasan analisis ekonomi yang sangat menarik[1].

Selasa, 20 Mei 2014

Dosa Riba Menurut Islam

Oleh: Dr. Agustianto, MA
Seluruh ahli ekonomi Islam dunia, telah sepakat bahwa bunga bank tidak sesuai dengan syari’ah Islam, dan hukum mengambilnya adalah haram. Menurut Prof. Dr. M. Akram Khan, Prof. Dr. M. Umer Chapra, Prof. Dr.Yusuf Qardhawi,  dan sejumlah ulama lainnya, kesepakatan itu telah menjadi ijma’ ulama dunia. Dengan demikian, tidak ada lagi perbedaan pendapat tentang keharaman bunga bank.
Pada tahun 1976, sejumlah 300 pakar ekonomi dan ulama dunia sepakat tentang keharaman bunga bank yang mereka putuskan pada Konferensi I Ekonomi Islam Internasional di Jeddah. Bahkan sebelumnya, yakni tahun 1973, seluruh ulama OKI sepakat tentang keharaman

Senin, 19 Mei 2014

Bunga Menurut Pandangan Filosof dan Agama-Agama

Oleh: Dr. Agustianto, MA

       Sekitar dua dasawarsa (20 tahun) menjelang abad 21, ratusan bank-bank syari’ah di dunia internasional, meraih sukses dan kemajuan luar biasa. Bank-bank Islam yang menghapuskan bunga dan menggantinya dengan sistem bagi hasil, ternyata sangat ampuh dan tangguh menghadapi gejolak krisis moneter dan bisa meraup keuntungan bisnis.
            Dengan majunya bank-bank syari’ah tanpa bunga, maka otomatis hukum bunga bank yang pernah diperselisihkan dan diperdebatkan, menjadi tergugat kembali. Kalau dulu, ada ulama yang menerima dan membolehkan bunga dengan alasan darurat atau memandangnya sebagai suatu keharusan agar bank bisa hidup dan memperoleh untung, maka di zaman ini, alasan darurat atau anggapan keharusan bunga itu, telah hilang sama sekali. Sebab telah menjadi fakta, bahwa ternyata bank-bank Islam

Rabu, 02 Oktober 2013

Pengertian, Ketentuan, Landasan Hukum, dan Jenis Akad Dalam Obligasi Syariah (SUKUK)

Oleh: Yurda Indari

Pengertian Obligasi
Obligasi merupakan bukti pengakuan utang dari perusahaan. Instrument ini sering disebut dengan bonds. Obligasi di dalamnya mengandung suatu perjanjian/kontrak yang mengikat kedua belah pihak, antara pembeli pinjaman dan penerima pinjaman. Penerbit obligasi menerima pinjaman dari pemegang obligasi dengan ketentuan-ketentuan yang sudah diatur, baik mengenai waktu jatuh tempo pelunasan utang, bunga yang dibayarkan, besarnya pelunasan dan ketentuan-ketentuan tambahan lain. (Anoraga, 2001: 67)
Dalam peraturan perundang-undangan pasar modal, obligasi adalah bukti hutang emiten yang mengandung janji pembayaran bunga atau janji lain serta pelunasan pokok pinjamannya dilakukan pada tanggal jatuh tempo, sekurang-kurangnya 3 tahun sejak tanggal emisi. (Setiadi, 1996: 4)
Pendapat lain mengatakan pengertian obligasi adalah

Prosedur Transaksi Pembiayaan Mudharabah Muthalaqah Pada Bank BRI Syariah

Oleh: Yurda Indari
Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Menurut Muhammad Syafi’i Antonio dalam beberapa hal, bank konvensional dan bank syariah memiliki persamaan, terutama dalam sisi teknis penerimaan uang, mekanisme transfer, teknologi komputer yang digunakan, syarat-syarat umum memperoleh pembiayaan seperti KTP, NPWP, proposal, laporan keuangan dan sebagainya. Akan tetapi terdapat banyak perbedaan mendasar di antara keduanya.