Oleh: Yurda Indari
Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Menurut Muhammad
Syafi’i Antonio dalam beberapa hal, bank konvensional dan bank syariah memiliki
persamaan, terutama dalam sisi teknis penerimaan uang, mekanisme transfer,
teknologi komputer yang digunakan, syarat-syarat umum memperoleh pembiayaan
seperti KTP, NPWP, proposal, laporan keuangan dan sebagainya. Akan tetapi terdapat
banyak perbedaan mendasar di antara keduanya.
Bank syariah adalah lembaga keuangan yang
usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran
serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip
syariah (Sumitro Markum, 2005: 5). Bank syariah adalah suatu sistem perbankan
yang dikembangkan berdasarkan prinsip syariah.
Tabel II.1
Perbedaan Bank Syariah dan Bank
Konvensional
Bank
Syariah
|
Bank
Konvensional
|
1. Melakukan
investasi-investasi yang halal saja
2. Berdasarkan
prinsip bagi hasil, jual beli atau sewa
3. Profit dan
falah oriented
4. Hubungan
dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan
5. Penghimpunan
dan penyaluran dana harus sesuai dengan Fatwa Dewan Pengurus Syariah
|
1. Investasi
yang halal dan haram
2. Memakai
prinsip bunga
3. Profit oriented
4. Hubungan
dengan nasabah dalam bentuk hubungan debitur-kreditur
5. Tidak
terdapat dewan sejenis
|
Sumber:
Muhammad Syafi’i Antonio (2009: 34)
Dari
tebel di atas dapat disimpulkan bahwa perbedaan mendasar antara bank syariah dan
bank konvensional adalah pada prinsip pembagian hasil pembiayaan. Bank syariah
berdasarkan prinsip bagi hasil dan bank konvensional menggunakan prinsip bunga.
Berikut table perbedaan bunga dan bagi hasil:
Tabel II.2
Perbedaan Bunga
dan Bagi Hasil
BUNGA
|
BAGI
HASIL
|
1. Penentuan
bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi bank harus selalu untung.
|
1. Penentuan
besarnya rasio/nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman
pada kemungkinan untung rugi.
|
2. Besarnya
persentasi berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
|
2. Besarnya
rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
|
3. Pembayaran
bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang
dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.
|
3. Bagi
hasil bergantung pada keuntungan proyek yang dijalanakan. Bila usaha merugi,
kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
|
4. Jumlah
pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau
keadaan ekonomi sedang “booming”.
|
4. Jumlah
pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
|
5. Eksistensi
bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama, termasuk Islam.
|
5. Tidak
ada yang meragukan keabsahan bagi hasil.
|
Sumber:
Muhammad Syafi’i Antonio (2009: 61)
Pengertian
Pembiayaan
Pembiayaan berdasarkan prinsip
syariah adalah penyediaan uang atau peminjaman uang berdasarkan persetujuan
atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang
dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu
tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Pembiayaan merupakan salah satu
fungsi bank, yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan
pihak-pihak yang membutuhkan atau memerlukan. Pembiayaan dalam perbankan
syariah secara garis besar dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
1.
Debt
financing (pembiayaan utang), dimana pihak bank
menyalurkan dana kepada nasabah untuk
pengadaan suatu barang dan nasabah wajib mengembalikan dana tersebut sebesar
harga perolehan barang ditambah margin yang telah disepakati.
2.
Equaty
financing (pembiayaan modal), dimana bank
menyalurkan dananya sebagai penyertaan suatu modal usaha yang dikerjakan oleh
nasabah karena bentuknya berupa penyertaan modal maka keuntungan maupun
kerugian ditanggung bersama sesuai akad yang disepakati.
Pengertian Mudharabah dan Mudharabah Muthalaqah
Mudharabah
merupakan salah satu akad pembiayaan
dalam perbankan syariah. Mudahrabah berasal
dari kata dharb, berarti memukul atau berjalan. Pegertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah
proses seseorang memukul kakinya dalam
menjalankan usaha. Secara teknis, al-mudharabah
adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh
(100%) modal. Sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha
secara mudharabah dibagi menurut
kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung
oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelolah.
Seandainya kerugian itu diakibatkan kecurangan dan kelalaian si pengelola, maka
si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut (Muhammad Syafi’i
Antonio, 2009: 95).
Berdasarkan Buku Pedoman Pembiayaan
Bank BRI Syariah, secara umum Al-mudharabah dibagi menjadi dua, yaitu:
1.
Mudharabah Muthalaqah adalah bentuk
kerjasama antara shahibul maal dan midharib yang cakupannya sangat luas dan
tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis.
2.
Mudharabah Muqayyadah atau
disebut juga dengan istilah restricted
mudharabah/specified mudharabahi adalah kebalikan dari mudharabah muthalaqah. Si mudharib
dibatasi dengan batasan jenis usaha,
waktu atau tempat usaha.
Implementasi mudharabah
muthalaqah dalam teknis perbankan adalah:
1.
Nasabah memiliki proyek.
2.
Nasabah meminta
pembiayaan dari bank untuk membiayai proyek.
3.
Bank menilai proyek
yang ditawarkan oleh nasabah.
4.
Pemilik modal (bank)
setujuh, nasabah mengelola proyek.
5.
Bagi hasil keuntungan
ditetapkan dimuka dengan kesepakatan bersama antara nasabah dengan bank.
6.
Jangka waktu pengelolah
ditentukan bersama.
7.
Jangka waktu pembagian
bagi hasil ditentukan bersama.
8.
Nasabah mengembalikan
modal dan bagi hasil yang telah disepakati
Landasan Hukum Mudharabah Muthalaqah
Landasan hukum syariah pada mudharabah muthalaqah secara umum lebih
mencerminkan ajaran umum melakukan usaha. Hal ini akan dijelaskan dalam
Al-qur’an dan Al-Hadist sebagai berikut:
1.
Al-Qur’an
Landasan hukum mudharabah
muthalaqah berdasarkan Al-Qur’an, yaitu:
“Dan Sebagian dari mereka orang-orang yang berjalan dimuka bumi mencari sebagiankarunia Allah
Swt.” (QS.
Al-Muzzammil (73): 20)
“Hai
orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan/mengambil harta
sesamamu dengan jalanyang bathil, kecuali denganjalan perniagaan yang berlaku
dengan sukarela di antara kamu”. (QS.
An-Nissa (4): 29)
2.
Al-Hadist
Landasan hukum mudharabah
muthalaqah berdasarkan Al-Hadist, yaitu:
Diriwayatkan
dari Ibnu Abbas “bahwa Sayyidina Abbas bin Abdul Muthalib jika memberikan dana
ke mitra usahanya secara mudharabah ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa
mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau membeli ternak. Jika
menyalahi peraturan tersebut, yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana
tersebut. Disampaikanlah syarat-syarat tersebutkepada Rasulullah saw. Dan
Rasulullah pun membolehkannya.” (HR
Thabrani)
Hadist lain yang membahas tentang mudharabah muthalaqah adalah:
Dari Shalih bin
Shuhaib r.a bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Tiga hal yang didalannya terdapat
keberkatan: jual beli secara tanggung, muqaradhah (mudharabah), dan bercampur
gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR Ibnu Majah No.2280,
kitab at-Tijarah)
Ketentuan Dalam
Pembiayaan Mudharabah Muthalaqah
Berdasarkan Buku Pedoman Pembiayaan
Bank BRI Syariah, ketentuan pembiayaan mudharabah
muthalaqah antara lain sebagai berikut:
1. Pembiayaan
mudharabah adalah pembiayaan yang
disalurkan oleh bank kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produktif.
2. Dalam
pembiayaan mudharabah muthalaqah ini
bank sebagai shahibul maal (pemilik
dana) membiayai 100% kebutuhan suatu proyek (usaha), sedangkan pengusaha
(nasabah) bertindak sebagai mudharib
atau pengelola usaha.
3. Jangka
waktu usaha, tata cara pengembalian dana dan pembagian keuntungan ditentukan
berdasarkan kespakatan kedua bela pihak (bank dan pengusaha).
4. Mudharib
boleh dilakukan berbagai macam usaha yang telah disepakati bersama dan sesuai
dengan syariah dan bank tidak ikut serta dalam manajemen perusahaan atau proyek
tetapi mempunyai hak untuk melakukan pembiayaan dan pengawasan.
5. Jumlah
dana pembiayaan harus dinyatakan dengan jelas dalam bentuk tunai dan bukan
piutang.
6. Bank
sebagai penyedia dan menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah kecuali jika mudharib
(nasabah) melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau menyalahi perjanjian.
7. Pada
prinsipnya, dalam pembiayaan mudharabah
tidak ada jaminan, namun agar mudharib
tidak melakukan penyimpanan, bank dapat meminta jaminan dari mudharib atau pihak ketiga. Jaminan ini
hanya dapat dicairkan (untuk menutup kerugian bank) apabila mudharib terbukti melakukan pelanggaran
terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama akad.
8. Kriteria
pengusaha, presedur pembiayaan dan mekanisme pembagian keuntungan diatur oleh
bank dengan memperhatikan Fatwa Dewan Syariah Nasional.
9. Biaya
operasional dibebankan kepada mudharib
10. Dalam
hal penyandang dana (bank) tidak melakukan kewajiban atau melakukan pelanggaran
terhadap kesepakatan, mudharib berhak
mendapat ganti rugi atau biaya yang telah dikeluarkan.
Prosedur Transaksi
Pembiayaan Mudharabah Muthalaqah Pada Bank BRI Syariah
Proses Transaksi Pembiayaan Mudharabah Muthalaqah Pada PT. Bank
Rakyat Indonesia Syariah Cabang Palembang dimulai dengan beberapa tahapan,
antara lain: tahap pendaftaran, tahap penilaian dan putusan, tahap persiapan
realisasi, tahap realisasi, tahap pembiayaan kembali/pelunasan serta tahap
penyerahan bukti kepemilikan agunan. Berikut akan dijelaskan proses-proses dari
setiap tahapan:
1.
Tahap
Pendaftaran
Dalam tahap pendaftaran ini, proses
pembiayaan dimulai dengan petugas Unit Pelayanan Nasabah (UPN). Setelah lengkap
persyaratannya lalu diserahkan kepada Pimpinan Cabang (Pinca) untuk memeriksa
kembali persyaratan dan meberikan disposisi untuk proses lebih lanjut, setelah
itu Pimpinan Cabang menyerahkan kepada petugas Administrasi Pembiayaan (ADP)
untuk mencatat data nasabah ke register permohonan pembiayaan dan mencantumkan
nomor induk nasabah. Berikut tahapan yang dilakukan dari setiap petugas:
a.
Petugas UPN (Unit
Pelayanan Nasabah)
1) Menerima aplikasi permohonan
pembiayaan yang telah diisi dan ditandatangani oleh calon nasabah, dilampiri
proposal proyek, bukti identitas beserta fotocopy.
2) Memeriksa dan mencocokkan
pengisisan aplikasi permohonan pembiayaan dengan bukti identitas dan dokumen
pendukung lainnya.
3) Melakukan wawancara pendahuluan
terhadap calon nasabah dan mencocokkan hasil wawancara dengan aplikasi
permohonan pembiayaan.
4) Menyerahkan
seluruh dokumen permohonan pembiayaan kepada Pinca untuk mendapatkan disposisi
lebih lanjut.
5) Menyerahkan
kembali asli kartu identitas calon nasabah.
b.
Pinca (Pimpinan Cabang)
1) Menerima
aplikasi permohonan pembiayaan dan dokumen pendukung permohonan pembiayaan dari
petugas UPN (Unit Pelayanan Nasabah).
2) Memeriksa
kelengkapan dokumen, pengisian formulir dan mencocokkan identitas serta
tandatangan calon nasabah.
3) Memberikan
disposisi dengan mencantumkan intruksi (disetujui/ditolak) untuk proses lebih
lanjut, tanggal dan paraf pada aplikasi permohonan pembiayaan
4) Menyerahkan
aplikasi dan dokumen permohonan pembiayaan mudharabah
muthalaqah setelah didiposisi kepada petugas ADP (Administrasi Pembiayaan).
c. Petugas
ADP (Administrasi Pembiayaan)
1) Menerima
aplikasi dan dokumen permohoan pembiayaan dari Pinca.
2) Mencatat
data calon nasabah dalam pengisian nasabah dan register permohonan pembiayaan.
3) Mencantumkan
nomor induk nasabah, nomor unit permohonan dan tanggal pendaftaran pada
aplikasi permohonan pembiayaan.
4) Apabila
permohonan disetujui untuk diproses lebih lanjut, maka aplikasi permohonan
pembiayaan berikut dokumen pendukung lainnya diserahkan kepada AO (Account Officer) yang ditunjuk. Tanggal
penyerahan kepada AO dicatat dalam register permohonan pembiayaan.
5) Apabila
permohonan ditolak untuk diproses lebih lanjut, maka dibuatkan surat penolakan
kepada calon nasabah.
2.
Tahap
Penilaian dan Putusan
Dalam tahap penilaian dan putusan
yang berperan penting yaitu bagian Account
Officer (AO), Petugas Administrasi Pembiayaan (ADP) dan Pimpinan Cabang.
Berikut proses dari tahap penilaian dan putusan:
a. Account Officer (AO)
1) Menerima
aplikasi dan dokumen permohonan pembiayaan dari petugas ADP (Administrasi
Pembiayaan).
2) Melakukan
pemeriksaan administrasi dari laporan terhadap calon nasabah dan proyek yang
akan dibiayai.
3) Meminta
pemilik proyek nasabah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
4) Menyerahkan
hasil pemeriksaandan dokumen pembiayaan serta usulan pembiayaan kepada Pinca
melalui petugas ADP.
b. Petugas
ADP (Administrasi Pembiayaan)
1) Menerima
aplikasi permohonan pembiayaan yang telah dilengkapi dengan hasil analisa dan
usulan/rekomendasi dari AO.
2) Mencatat
tanggal pemeriksaan usulan AOdan tanggal penerimaan aplikasi permohonan
pembiayaan dari AO dengan register permohonan pembiayaan.
3) Meneruskan
berkas permohonan pembiayaan kepada Panca
4) Mencatat
tanggal penyerahan berkas permohonan pembiayaan kepada Pinca dalam register
permohonan pembiayaan.
c. Pinca
(Pimpinan Cabang)
1) Menerima
berkas permohonan pembiayaan yang ditandatangani dan dilengkapi
analisa/penilaian serta usulan oleh AO dari petugas ADP.
2) Memeriksa
dan menilai usulan pembiayaan berikut dokumen lainnya.
3) Memberikan
keputusan disetujui/ditolak berikut syarat-syarat mudharabah muthalaqah
atau alasan penolakan sesuai kewenangan.
4) Menyampaikan
berkas permohonan pembiayaan yang telah diputus kepada petugas ADP.
d. Petugas
ADP (Administrasi Pembiayaan)
1) Menerima
berkas permohonan pembiayaan yang telah diputus dari Pinca
2) Mencatat
tanggal dan besarnya putusan pembiayaan dalam register permohonan pembiayaan.
3) Apabila
permohonan pembiayaan disetujui, menyiapkan surat persetujuan mudharabah muthalaqah untukdisampaikan
kepada nasabah melalui petugas sekrutual.
4) Apabila
permohonan pembiayaan ditolak, menyiapkan penolakan untuk disampaikan kepada
nasabah.
5) Apabila
permohonan peminjaman diatas kewenangan Pinca, menyiapkan surat pengantar untuk
meneruskan permohonan pembiayaan yang telah direkomendasi Pinca kepada pejabat
yang berwenang (Unit Usaha Syariah/KP BRI).
3.
Tahap
Persiapan Realisasi
Untuk tahap persiapan realisasi ini
akan dilaksanakan oleh petugas Administrasi Pembiayaan (ADP) untuk menyiapkan
intruksi realisasi pembiayaan dan kemudian untuk diserahkan kepada supervisor pelayanan dalammemeriksa
kebenaran dan kelengkapan intruksi realisasi pembiayaan yang diterima.
a. Petugas
ADP (Administrasi Pembiayaan)
1) Menerima
surat permohonan realisasi mudharabah
muthalaqah dari nasabah.
2) Menyiapkan
tanda terima bukti kepemilikan agunan
3) Menyiapkan
intruksi realisasi pembiayaan
4) Menyerahkan
intruksi realisasi pembiayaan berikut dokumen lainnya kepada AMO (Account Manager Operasional)/supervisor pelayanan.
b. AMO
(Account Manager Operasional)
1) Menerima
intruksi realisasi pembiayaan berikut dokumen pendukung dari petugas ADP.
2) Memeriksa
kebenaran dan kelengkapan intruksi realisasi pembiayaan dengan dokumen yang
diterima.
3) Apabila
diyakini telah benar membubuhkan tandatangan pada instruksi realisasi
pembiayaan sebagai persetujuan realisasi mudharabah
muthalaqah.
4) Menyerahkan
instruksi realisasi pembiayaan dan seluruh dokumen mudharabah muthalaqah kepada petugas ADP.
4.
Tahap
Realisasi
Pada tahap realisasi ini dilanjutkan
kembali oleh petugas Administrasi pembiayaan (ADP) untuk menyiapkan akad dan
pengisian formulir pembukaan rekening piutang, lalu diserahkan kepada supervisor/AMO untuk pemeriksaan kembali
tahap realisasi kemuian dilanjutkan kebagian teller untuk menerima kuitansi realisasi pembiayaan.
a. Petugas
ADP (Administrasi Pembiayaan)
1) Menerima
instruksi realisasi pembiayaan dan dokumen pembiayaan dan dokumen lainnya dari
AMO/supervisor pelayanan.
2) Menyiapkan
akad mudharabah muthalaqah antara
bank dengan nasabah dan meminta nasabah membubuhkan tandatangannya.
3) Menyiapkan
kuitansi realisasi mudharabah muthalaqah
dan meminta nasabah membubuhkan tandatangan sebagai maker.
4) Menyiapkan dan mengisi formulir isian
pembukaan rekening piutang mudharabah
muthalaqah.
5) Meng-entry
data stats/informasi nasabah ke system computer.
6) Menyerahkan
kuitansi realisasi mudharabah muthalaqah,
formulir dan isian pembukaan rekening piutang mudharabah muthalaqah berikut berkas permohonan pembiayaan kepada
AMO/supervisor pelayanan.
b. AMO
(Account Manager Operasional)
1) Menerima
kuitansi realisasi mudharabah muthalaqah
dan formulir isian pembukaan rekening piutang berikut berkas permohonan
pembiayaan dari petugas ADP.
2) Memeriksa
kelengkapan dan kebenaran kuitansi realisasi mudharabah muthalaqah dan mencocokkan dengan dokumen lainnya.
3) Apabila
telah diyakini telah benar, membubuhkan tandatangan pada kuitansi realisasi mudharabah muthalaqah sebagai
persetujuan/flat bayar.
4) Menandatangani
formulir isian pembukaan rekening piutang mudharabah
muthalaqah sebagai checker/segmen.
5) Mengaktifkan
pembukaan rekening piutang mudharabah
muthalaqah.
6) Menyerahkan
kuitansi realisasi mudharabah muthalaqah
yang telah disetujui kepada teller
dan berkas permohonan pembiayaan kepada petugas ADP.
c. Teller
1) Menerima
kuitansi realisasi mudharabah muthalaqah
yang telah diflat bayar dari AMO/supervisor
pelayanan.
2) Memeriksa
dan mencocokkan kebenaran pengisian kuitansi realisasi mudharabah muthalaqah dan tandatangan flat bayar AMO/supervisor pelayanan.
3) Memanggil
nasabah dan meminta kartu identitas asli dari nasabah dan mencocokkannya dengan
data pada kuitansi.
4) Apabila
telah cocok, meminta nasabah membubuhkan tandatangan yang pertama pada kuitansi
realisasi mudharabah muthalaqah dan
mencocokkannya dengan tandatangan pada kartu identitas yang bersangkutan.
5) Memvalidasi
kuitansi dan membubuhkan stempel “telah dibayar, tanggal dan paraf”
6) Meminta
nasabah membubuhkan tandatangan yang kedua pada kuitansi dan mencocokkannya dengan tanda tangan yang
pertama
7) Membayar
sejumlah uang yang tertera pada kuitansi realisasi mudharabah muthalaqah kepada nasabahdan meminta nasabah yang
bersangkutan menghitung kembali uang yang diterima sebelum meninggalkan loket.
8) Mendistribusikan
kuitansi realisasi mudharabah muthalaqah.
a. Mendistribusikan
1 (asli) bermaterai disimpan sementara untuk dicocokkan/sebagai lampiran DMH
(Debit Mutasi Harian) akhir hari.
b. Lembar
2 berikut kartu identitas asli nasabah dan fotocopy akad mudharabah muthalaqah lainnya diserahkan kepada nasabah.
c. Lembar
3 diserahkan kepada petugas ADP.
d. Petugas
ADP (Administrasi Pembiayaan)
1) Menerima
lembar 3 kuitansi realisasi mudharabah
muthalaqah dari teller.
2) Menerima
berkas mudharabah muthalaqah dari
AMO/supervisor pelayanan.
3) Mencatat
tanggal realisasi mudharabah muthalaqah dalam
register permohonan pembiayaan.
4) Mencatat
data realisasi mudharabah muthalaqah dalam
register realisasi pembiayaan
5) Menyusun
seluruh dokumen mudharabah muthalaqah
dari awal sampai dengan realisasi dalam satu berkas mudharabah muthalaqah atas nama nasabah yang bersangkutan.
6) Membuat
judul berkas pada sampul berkas mudharabah
muthalaqah jenis pembiayaan, nama dan alamat nasabah, NIN (Nomor Induk
Nasabah), nomor rekening nasabah, tanggal register dan jatuh tempo dan
membubuhkan paraf pada ujung kanan atas sampul berkas yang menyatakan bahwa
berkas telah diperiksa dan lengkap.
7) Menyerahkan
berkas mudharabah muthalaqah atas
nasabah yang bersangkutan, kepada AMO/supervisor
pelayanan untuk diteliti dan dibubuhi paraf apabila telah benar/lengkap
untuk kemudia disimpan dalam lemari arsip yang tahan api/kluis oleh petugas ADP
sesuai kewenangan.
5.
Tahap
Pembiayaan Kembali/Pelunasan
Untuk tahap pembiayaan kembali atau
pelunasan bisa dilakukan melalui dua tahap yaitu:
a. Penyetoran
Tunai
1) Petugas
UPN (Unit Pelayanan Nasabah)
a) Memberikan
informasi kepada nasabah (berdasarkan data yang tampak pada layar
monitor/sistem) perihal yang berkaitan dengan rekening piutang mudharabah muthalaqah.
b) Membantu
nasabah mengisi tanda setoran (setoran pokok dan bagi hasil) dan mempersilahkan
nasabah membubuhkan tandatangan sebagai maker
c) Meminta
konfirmasi kepada AO tentang kebenaran perhitungan/besarnya bagi hasil yang
disetor oleh nasabah berdasarkan laporan kegiatan dan rugi laba dari nasabah.
d) Mempersilakan
nasabah melakukan penyetoran ke teller.
2) Teller
a) Menerima
tanda setoran dari nasabah.
b) Memeriksa
kebenaran dan kelengkapan pengisian tanda setoran mencocokkan data yang
tercantum pada tanda setoran dengan data yang tampak pada layar monitor atau
sistem computer.
c) Menerima
dan menghitung fisik uang yang disetor oleh nasabah dan dicocokkan dengan tanda
setoran.
d) Setelah
cocok, memvalidasi tanda setoran, membubuhkan cap/stempel “telah diterima
tunai”, tanggal dan paraf.
e) Mendistribusi
tanda setoran
b. Penyetoran
dengan cek/ BG (Bilyet Giro)
1) Petugas
UPN (Unit Pelayanan Nasabah)
a) Memberikan
informasi kepada nasabah perihal yang berkaitan dengan rekening piutang muthalaqah atas nama nasabah yang
bersangkutan.
b) Memeriksa
kebenaran dan keabsahan cek/BG yang diterima dari nasabah.
c) Membantu
nasabah mengisi tanda setoran dan meminta nasabah membubuhkan tandatangan
sebagai maker.
d) Memberikan
konfirmasi kepada AO tentang kebenaran perhitungan/besarnya bagi hasil yang
akan disetor berdasarkan laporan kegiatan dan rugi laba.
e) Menyerahkan
tanda setoran berikut cek/BG kepada teller
atau dengan perantara nasabah yang bersangkutan.
2) Teller
a) Menerima
tanda setoran dan cek/BG dari nasabah atau penyetor.
b) Memeriksa
kebenaran pengisian tanda setoran dan memeriksa kebenaran suatu keabsahan
cek/BG.
c) Memeriksa
dan mencocokkan tandatangan penarik dengan contoh tandatangan pada KCTT (Kartu
Contoh Tanda Tangan) atau melalui SVC (Signatur
Verification System).
d) Meminta
kartu identitas asli nasabah atau penyetor.
e) Meminta
nasabah/penyetor membubuhkan tandatangan pada halamanbelakang cek/BG dan
mencocokkannya dengan identitas nasabah/penyetor.
f) Apabila
cocok, memvalidasi cek/BG dan tanda setoran
g) Menditribusikan
tanda setoran.
6.
Tahap
Penyerahan Bukti Kepemilikan Agunan
Pada tahap penyerahan bukti
kepemilikan agunan ini merupakan tahap penyelesaian pembiayaan yang mana nasabah
sudah melunasi pembayaran pembiayaan tersebut. Penyerahan bukti kepemilikan
agunan ini juga harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan cabang.
a. Petugas
ADP (Administrasi Pembiayaan)
1) Menerima
lembar 3 tanda setoran pelunasan dari teller
dan atau lembar 1 tanda setoran pelunasan dari nasabah.
2) Meneliti
kebenaran/keabsahan tanda setoran dan mencocokkan dengan saldo rekening piutang
qardh melalui sistem/komputer.
3) Mengambil
berkas mudharabah muthalaqah atas
nama nasabah dari lemari arsip.
4) Membantu/mengisi
tanda terima kembali bukti kepemilikan agunan dan meminta nasabah membubuhkan
tandatangan dan tanggal penerimaan.
5) Membubuhkan
paraf pada tanda terima bukti kepemilikan agunan
6) Mencatat
penyerahan bukti kepemilikan agunan dalam register agunan
7) Meneruskan
dokumen penyerahan bukti kepemilikan agunan kepada Pinca.
b. Pinca
(Pimpinan Cabang)
1) Menerima
dokumen penyerahan bukti kepemilikan agunan
2) Meneliti
kebenaran dan keabsahan masing-masing dokumen
3) Membubuhkan
tandatangan pada tanda terima bukti kepemilikan agunan
4) Menyerahkan
dokumen tersebut kembali kepada petugas ADP
c. Petugas
ADP (Adminstasi Pembiayaan)
1) Menerima
dokumen penyerahan bukti kepemilikan agunan dari Pinca
2) Meneliti
kelengkapan dan tandatangan persetujuan Pinca
3) Meneliti
nasabah membubuhkan tandatangan pada register angunan
4) Menyerahkan
bukti kepemilikan angunan kepada nasabah berikut satu lembar copy tanda terima
5) Membubuhkan
tanda “LUNAS” sampul berkas dan menyimpan berkas mudharabah muthalaqah dalam kelompok berkas lunas didalam lemari
arsip yang tahan api.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar