Rabu, 02 Oktober 2013

Prosedur Transaksi Pembiayaan Mudharabah Muthalaqah Pada Bank BRI Syariah

Oleh: Yurda Indari
Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Menurut Muhammad Syafi’i Antonio dalam beberapa hal, bank konvensional dan bank syariah memiliki persamaan, terutama dalam sisi teknis penerimaan uang, mekanisme transfer, teknologi komputer yang digunakan, syarat-syarat umum memperoleh pembiayaan seperti KTP, NPWP, proposal, laporan keuangan dan sebagainya. Akan tetapi terdapat banyak perbedaan mendasar di antara keduanya.
 Bank syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah (Sumitro Markum, 2005: 5). Bank syariah adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan prinsip syariah.

Tabel II.1
Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Bank Syariah
Bank Konvensional
1.      Melakukan investasi-investasi yang halal saja
2.      Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli atau sewa
3.      Profit dan falah oriented
4.      Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan
5.      Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan Fatwa Dewan Pengurus Syariah
1.      Investasi yang halal dan haram

2.      Memakai prinsip bunga

3.      Profit oriented
4.      Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan debitur-kreditur
5.      Tidak terdapat dewan sejenis
Sumber: Muhammad Syafi’i Antonio (2009: 34)
     Dari tebel di atas dapat disimpulkan bahwa perbedaan mendasar antara bank syariah dan bank konvensional adalah pada prinsip pembagian hasil pembiayaan. Bank syariah berdasarkan prinsip bagi hasil dan bank konvensional menggunakan prinsip bunga. Berikut table perbedaan bunga dan bagi hasil:
Tabel II.2
Perbedaan Bunga dan Bagi Hasil
BUNGA
BAGI HASIL
1.      Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi bank harus selalu untung.
1.      Penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi.
2.      Besarnya persentasi berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
2.      Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
3.      Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.
3.      Bagi hasil bergantung pada keuntungan proyek yang dijalanakan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
4.      Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang “booming”.
4.      Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
5.      Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama, termasuk Islam.
5.      Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil.
Sumber: Muhammad Syafi’i Antonio (2009: 61)
Pengertian Pembiayaan
Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau peminjaman uang berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Pembiayaan merupakan salah satu fungsi bank, yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang membutuhkan atau memerlukan. Pembiayaan dalam perbankan syariah secara garis besar dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
1.         Debt financing (pembiayaan utang), dimana pihak bank menyalurkan dana kepada  nasabah untuk pengadaan suatu barang dan nasabah wajib mengembalikan dana tersebut sebesar harga perolehan barang ditambah margin yang telah disepakati.
2.         Equaty financing (pembiayaan modal), dimana bank menyalurkan dananya sebagai penyertaan suatu modal usaha yang dikerjakan oleh nasabah karena bentuknya berupa penyertaan modal maka keuntungan maupun kerugian ditanggung bersama sesuai akad yang disepakati.
Pengertian Mudharabah dan Mudharabah Muthalaqah
Mudharabah merupakan salah satu akad pembiayaan dalam perbankan syariah. Mudahrabah berasal dari kata dharb, berarti memukul atau berjalan. Pegertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukul kakinya dalam menjalankan usaha. Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal. Sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelolah. Seandainya kerugian itu diakibatkan kecurangan dan kelalaian si pengelola, maka si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut (Muhammad Syafi’i Antonio, 2009: 95).
Berdasarkan Buku Pedoman Pembiayaan Bank BRI Syariah, secara umum Al-mudharabah dibagi menjadi dua, yaitu:
1.          Mudharabah Muthalaqah adalah bentuk kerjasama antara shahibul maal dan midharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis.    
2.         Mudharabah Muqayyadah atau disebut juga dengan istilah restricted mudharabah/specified mudharabahi adalah kebalikan dari mudharabah muthalaqah. Si mudharib dibatasi dengan batasan jenis  usaha, waktu atau tempat usaha.
Implementasi mudharabah muthalaqah dalam teknis perbankan adalah:
1.         Nasabah memiliki proyek.
2.         Nasabah meminta pembiayaan dari bank untuk membiayai proyek.
3.         Bank menilai proyek yang ditawarkan oleh nasabah.
4.         Pemilik modal (bank) setujuh, nasabah mengelola proyek.
5.         Bagi hasil keuntungan ditetapkan dimuka dengan kesepakatan bersama antara nasabah dengan bank.
6.         Jangka waktu pengelolah ditentukan bersama.
7.         Jangka waktu pembagian bagi hasil ditentukan bersama.
8.         Nasabah mengembalikan modal dan bagi hasil yang telah disepakati
Landasan Hukum Mudharabah Muthalaqah
Landasan hukum syariah pada mudharabah muthalaqah secara umum lebih mencerminkan ajaran umum melakukan usaha. Hal ini akan dijelaskan dalam Al-qur’an dan Al-Hadist sebagai berikut:
1.      Al-Qur’an
Landasan hukum mudharabah muthalaqah berdasarkan Al-Qur’an, yaitu:
Dan Sebagian dari mereka orang-orang yang berjalan dimuka bumi mencari sebagiankarunia Allah Swt.” (QS. Al-Muzzammil (73): 20)
Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan/mengambil harta sesamamu dengan jalanyang bathil, kecuali denganjalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antara kamu”. (QS. An-Nissa (4): 29)
2.      Al-Hadist
Landasan hukum mudharabah muthalaqah berdasarkan Al-Hadist, yaitu:
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas “bahwa Sayyidina Abbas bin Abdul Muthalib jika memberikan dana ke mitra usahanya secara mudharabah ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau membeli ternak. Jika menyalahi peraturan tersebut, yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana tersebut. Disampaikanlah syarat-syarat tersebutkepada Rasulullah saw. Dan Rasulullah pun membolehkannya.” (HR Thabrani)

Hadist lain yang membahas tentang mudharabah muthalaqah adalah:
Dari Shalih bin Shuhaib r.a bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Tiga hal yang didalannya terdapat keberkatan: jual beli secara tanggung, muqaradhah (mudharabah), dan bercampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR Ibnu Majah No.2280, kitab at-Tijarah)
Ketentuan Dalam Pembiayaan Mudharabah Muthalaqah
Berdasarkan Buku Pedoman Pembiayaan Bank BRI Syariah, ketentuan pembiayaan mudharabah muthalaqah antara lain sebagai berikut:
1.      Pembiayaan mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan oleh bank kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produktif.
2.      Dalam pembiayaan mudharabah muthalaqah ini bank sebagai shahibul maal (pemilik dana) membiayai 100% kebutuhan suatu proyek (usaha), sedangkan pengusaha (nasabah) bertindak sebagai mudharib atau pengelola usaha.
3.      Jangka waktu usaha, tata cara pengembalian dana dan pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan kespakatan kedua bela pihak (bank dan pengusaha).
4.      Mudharib boleh dilakukan berbagai macam usaha yang telah disepakati bersama dan sesuai dengan syariah dan bank tidak ikut serta dalam manajemen perusahaan atau proyek tetapi mempunyai hak untuk melakukan pembiayaan dan pengawasan.
5.      Jumlah dana pembiayaan harus dinyatakan dengan jelas dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
6.      Bank sebagai penyedia dan menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah kecuali jika mudharib (nasabah) melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau menyalahi perjanjian.
7.      Pada prinsipnya, dalam pembiayaan mudharabah tidak ada jaminan, namun agar mudharib tidak melakukan penyimpanan, bank dapat meminta jaminan dari mudharib atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan (untuk menutup kerugian bank) apabila mudharib terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama akad.
8.      Kriteria pengusaha, presedur pembiayaan dan mekanisme pembagian keuntungan diatur oleh bank dengan memperhatikan Fatwa Dewan Syariah Nasional.
9.      Biaya operasional dibebankan kepada mudharib
10.  Dalam hal penyandang dana (bank) tidak melakukan kewajiban atau melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan, mudharib berhak mendapat ganti rugi atau biaya yang telah dikeluarkan.

Prosedur Transaksi Pembiayaan Mudharabah Muthalaqah Pada Bank BRI Syariah
Proses Transaksi Pembiayaan Mudharabah Muthalaqah Pada PT. Bank Rakyat Indonesia Syariah Cabang Palembang dimulai dengan beberapa tahapan, antara lain: tahap pendaftaran, tahap penilaian dan putusan, tahap persiapan realisasi, tahap realisasi, tahap pembiayaan kembali/pelunasan serta tahap penyerahan bukti kepemilikan agunan. Berikut akan dijelaskan proses-proses dari setiap tahapan:
1.      Tahap Pendaftaran
Dalam tahap pendaftaran ini, proses pembiayaan dimulai dengan petugas Unit Pelayanan Nasabah (UPN). Setelah lengkap persyaratannya lalu diserahkan kepada Pimpinan Cabang (Pinca) untuk memeriksa kembali persyaratan dan meberikan disposisi untuk proses lebih lanjut, setelah itu Pimpinan Cabang menyerahkan kepada petugas Administrasi Pembiayaan (ADP) untuk mencatat data nasabah ke register permohonan pembiayaan dan mencantumkan nomor induk nasabah. Berikut tahapan yang dilakukan dari setiap petugas:
a.          Petugas UPN (Unit Pelayanan Nasabah)
1) Menerima aplikasi permohonan pembiayaan yang telah diisi dan ditandatangani oleh calon nasabah, dilampiri proposal proyek, bukti identitas beserta fotocopy.
2) Memeriksa dan mencocokkan pengisisan aplikasi permohonan pembiayaan dengan bukti identitas dan dokumen pendukung lainnya.
3) Melakukan wawancara pendahuluan terhadap calon nasabah dan mencocokkan hasil wawancara dengan aplikasi permohonan pembiayaan.
4)    Menyerahkan seluruh dokumen permohonan pembiayaan kepada Pinca untuk mendapatkan disposisi lebih lanjut.
5)    Menyerahkan kembali asli kartu identitas calon nasabah.
b.         Pinca (Pimpinan Cabang)
1)    Menerima aplikasi permohonan pembiayaan dan dokumen pendukung permohonan pembiayaan dari petugas UPN (Unit Pelayanan Nasabah).
2)    Memeriksa kelengkapan dokumen, pengisian formulir dan mencocokkan identitas serta tandatangan calon nasabah.
3)    Memberikan disposisi dengan mencantumkan intruksi (disetujui/ditolak) untuk proses lebih lanjut, tanggal dan paraf pada aplikasi permohonan pembiayaan
4)    Menyerahkan aplikasi dan dokumen permohonan pembiayaan mudharabah muthalaqah setelah didiposisi kepada petugas ADP (Administrasi Pembiayaan).
c.     Petugas ADP (Administrasi Pembiayaan)
1)    Menerima aplikasi dan dokumen permohoan pembiayaan dari Pinca.
2)    Mencatat data calon nasabah dalam pengisian nasabah dan register permohonan pembiayaan.
3)    Mencantumkan nomor induk nasabah, nomor unit permohonan dan tanggal pendaftaran pada aplikasi permohonan pembiayaan.
4)    Apabila permohonan disetujui untuk diproses lebih lanjut, maka aplikasi permohonan pembiayaan berikut dokumen pendukung lainnya diserahkan kepada AO (Account Officer) yang ditunjuk. Tanggal penyerahan kepada AO dicatat dalam register permohonan pembiayaan.
5)    Apabila permohonan ditolak untuk diproses lebih lanjut, maka dibuatkan surat penolakan kepada calon nasabah.
2.      Tahap Penilaian dan Putusan
Dalam tahap penilaian dan putusan yang berperan penting yaitu bagian Account Officer (AO), Petugas Administrasi Pembiayaan (ADP) dan Pimpinan Cabang. Berikut proses dari tahap penilaian dan putusan:
a.        Account Officer (AO)
1)      Menerima aplikasi dan dokumen permohonan pembiayaan dari petugas ADP (Administrasi Pembiayaan).
2)      Melakukan pemeriksaan administrasi dari laporan terhadap calon nasabah dan proyek yang akan dibiayai.
3)      Meminta pemilik proyek nasabah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
4)      Menyerahkan hasil pemeriksaandan dokumen pembiayaan serta usulan pembiayaan kepada Pinca melalui petugas ADP.                    
b.      Petugas ADP (Administrasi Pembiayaan)
1)      Menerima aplikasi permohonan pembiayaan yang telah dilengkapi dengan hasil analisa dan usulan/rekomendasi dari AO.
2)      Mencatat tanggal pemeriksaan usulan AOdan tanggal penerimaan aplikasi permohonan pembiayaan dari AO dengan register permohonan pembiayaan.
3)      Meneruskan berkas permohonan pembiayaan kepada Panca
4)      Mencatat tanggal penyerahan berkas permohonan pembiayaan kepada Pinca dalam register permohonan pembiayaan.
c.       Pinca (Pimpinan Cabang)
1)      Menerima berkas permohonan pembiayaan yang ditandatangani dan dilengkapi analisa/penilaian serta usulan oleh AO dari petugas ADP.
2)      Memeriksa dan menilai usulan pembiayaan berikut dokumen lainnya.
3)      Memberikan keputusan disetujui/ditolak berikut syarat-syarat mudharabah muthalaqah atau alasan penolakan sesuai kewenangan.
4)      Menyampaikan berkas permohonan pembiayaan yang telah diputus kepada petugas ADP.
d.      Petugas ADP (Administrasi Pembiayaan)
1)      Menerima berkas permohonan pembiayaan yang telah diputus dari Pinca
2)      Mencatat tanggal dan besarnya putusan pembiayaan dalam register permohonan pembiayaan.
3)      Apabila permohonan pembiayaan disetujui, menyiapkan surat persetujuan mudharabah muthalaqah untukdisampaikan kepada nasabah melalui petugas sekrutual.
4)      Apabila permohonan pembiayaan ditolak, menyiapkan penolakan untuk disampaikan kepada nasabah.
5)      Apabila permohonan peminjaman diatas kewenangan Pinca, menyiapkan surat pengantar untuk meneruskan permohonan pembiayaan yang telah direkomendasi Pinca kepada pejabat yang berwenang (Unit Usaha Syariah/KP BRI).
3.      Tahap Persiapan Realisasi
Untuk tahap persiapan realisasi ini akan dilaksanakan oleh petugas Administrasi Pembiayaan (ADP) untuk menyiapkan intruksi realisasi pembiayaan dan kemudian untuk diserahkan kepada supervisor pelayanan dalammemeriksa kebenaran dan kelengkapan intruksi realisasi pembiayaan yang diterima.  
a.       Petugas ADP (Administrasi Pembiayaan)
1)      Menerima surat permohonan realisasi mudharabah muthalaqah dari nasabah.
2)      Menyiapkan tanda terima bukti kepemilikan agunan
3)      Menyiapkan intruksi realisasi pembiayaan
4)      Menyerahkan intruksi realisasi pembiayaan berikut dokumen lainnya kepada AMO (Account Manager Operasional)/supervisor pelayanan.
b.      AMO (Account Manager Operasional)
1)      Menerima intruksi realisasi pembiayaan berikut dokumen pendukung dari petugas ADP.
2)      Memeriksa kebenaran dan kelengkapan intruksi realisasi pembiayaan dengan dokumen yang diterima.
3)      Apabila diyakini telah benar membubuhkan tandatangan pada instruksi realisasi pembiayaan sebagai persetujuan realisasi mudharabah muthalaqah.
4)      Menyerahkan instruksi realisasi pembiayaan dan seluruh dokumen mudharabah muthalaqah kepada petugas ADP.
4.      Tahap Realisasi
Pada tahap realisasi ini dilanjutkan kembali oleh petugas Administrasi pembiayaan (ADP) untuk menyiapkan akad dan pengisian formulir pembukaan rekening piutang, lalu diserahkan kepada supervisor/AMO untuk pemeriksaan kembali tahap realisasi kemuian dilanjutkan kebagian teller untuk menerima kuitansi realisasi pembiayaan.
a.       Petugas ADP (Administrasi Pembiayaan)
1)      Menerima instruksi realisasi pembiayaan dan dokumen pembiayaan dan dokumen lainnya dari AMO/supervisor pelayanan.
2)      Menyiapkan akad mudharabah muthalaqah antara bank dengan nasabah dan meminta nasabah membubuhkan tandatangannya.
3)      Menyiapkan kuitansi realisasi mudharabah muthalaqah dan meminta nasabah membubuhkan tandatangan sebagai maker.
4)       Menyiapkan dan mengisi formulir isian pembukaan rekening piutang mudharabah muthalaqah.
5)      Meng-entry data stats/informasi nasabah ke system computer.
6)      Menyerahkan kuitansi realisasi mudharabah muthalaqah, formulir dan isian pembukaan rekening piutang mudharabah muthalaqah berikut berkas permohonan pembiayaan kepada AMO/supervisor pelayanan.
b.      AMO (Account Manager Operasional)
1)      Menerima kuitansi realisasi mudharabah muthalaqah dan formulir isian pembukaan rekening piutang berikut berkas permohonan pembiayaan dari petugas ADP.
2)      Memeriksa kelengkapan dan kebenaran kuitansi realisasi mudharabah muthalaqah dan mencocokkan dengan dokumen lainnya.
3)      Apabila telah diyakini telah benar, membubuhkan tandatangan pada kuitansi realisasi mudharabah muthalaqah sebagai persetujuan/flat bayar.
4)      Menandatangani formulir isian pembukaan rekening piutang mudharabah muthalaqah sebagai checker/segmen.
5)      Mengaktifkan pembukaan rekening piutang mudharabah muthalaqah.
6)      Menyerahkan kuitansi realisasi mudharabah muthalaqah yang telah disetujui kepada teller dan berkas permohonan pembiayaan kepada petugas ADP.
c.       Teller
1)      Menerima kuitansi realisasi mudharabah muthalaqah yang telah diflat bayar dari AMO/supervisor pelayanan.
2)      Memeriksa dan mencocokkan kebenaran pengisian kuitansi realisasi mudharabah muthalaqah dan tandatangan flat bayar AMO/supervisor pelayanan.
3)      Memanggil nasabah dan meminta kartu identitas asli dari nasabah dan mencocokkannya dengan data pada kuitansi.
4)      Apabila telah cocok, meminta nasabah membubuhkan tandatangan yang pertama pada kuitansi realisasi mudharabah muthalaqah dan mencocokkannya dengan tandatangan pada kartu identitas yang bersangkutan.
5)      Memvalidasi kuitansi dan membubuhkan stempel “telah dibayar, tanggal dan paraf”
6)      Meminta nasabah membubuhkan tandatangan yang kedua pada kuitansi dan  mencocokkannya dengan tanda tangan yang pertama
7)      Membayar sejumlah uang yang tertera pada kuitansi realisasi mudharabah muthalaqah kepada nasabahdan meminta nasabah yang bersangkutan menghitung kembali uang yang diterima sebelum meninggalkan loket.
8)      Mendistribusikan kuitansi realisasi mudharabah muthalaqah.
a.       Mendistribusikan 1 (asli) bermaterai disimpan sementara untuk dicocokkan/sebagai lampiran DMH (Debit Mutasi Harian) akhir hari.
b.      Lembar 2 berikut kartu identitas asli nasabah dan fotocopy akad mudharabah muthalaqah lainnya diserahkan kepada nasabah.
c.       Lembar 3 diserahkan kepada petugas ADP.

d.      Petugas ADP (Administrasi Pembiayaan)
1)      Menerima lembar 3 kuitansi realisasi mudharabah muthalaqah dari teller.
2)      Menerima berkas mudharabah muthalaqah dari AMO/supervisor pelayanan.
3)      Mencatat tanggal realisasi mudharabah muthalaqah dalam register permohonan pembiayaan.
4)      Mencatat data realisasi mudharabah muthalaqah dalam register realisasi pembiayaan
5)      Menyusun seluruh dokumen mudharabah muthalaqah dari awal sampai dengan realisasi dalam satu berkas mudharabah muthalaqah atas nama nasabah yang bersangkutan.
6)      Membuat judul berkas pada sampul berkas mudharabah muthalaqah jenis pembiayaan, nama dan alamat nasabah, NIN (Nomor Induk Nasabah), nomor rekening nasabah, tanggal register dan jatuh tempo dan membubuhkan paraf pada ujung kanan atas sampul berkas yang menyatakan bahwa berkas telah diperiksa dan lengkap.
7)      Menyerahkan berkas mudharabah muthalaqah atas nasabah yang bersangkutan, kepada AMO/supervisor pelayanan untuk diteliti dan dibubuhi paraf apabila telah benar/lengkap untuk kemudia disimpan dalam lemari arsip yang tahan api/kluis oleh petugas ADP sesuai kewenangan.
5.      Tahap Pembiayaan Kembali/Pelunasan
Untuk tahap pembiayaan kembali atau pelunasan bisa dilakukan melalui dua tahap yaitu:
a.       Penyetoran Tunai
1)      Petugas UPN (Unit Pelayanan Nasabah)
a)      Memberikan informasi kepada nasabah (berdasarkan data yang tampak pada layar monitor/sistem) perihal yang berkaitan dengan rekening piutang mudharabah muthalaqah.
b)      Membantu nasabah mengisi tanda setoran (setoran pokok dan bagi hasil) dan mempersilahkan nasabah membubuhkan tandatangan sebagai maker
c)      Meminta konfirmasi kepada AO tentang kebenaran perhitungan/besarnya bagi hasil yang disetor oleh nasabah berdasarkan laporan kegiatan dan rugi laba dari nasabah.
d)     Mempersilakan nasabah melakukan penyetoran ke teller.
2)      Teller
a)      Menerima tanda setoran dari nasabah.
b)      Memeriksa kebenaran dan kelengkapan pengisian tanda setoran mencocokkan data yang tercantum pada tanda setoran dengan data yang tampak pada layar monitor atau sistem computer.
c)      Menerima dan menghitung fisik uang yang disetor oleh nasabah dan dicocokkan dengan tanda setoran.
d)     Setelah cocok, memvalidasi tanda setoran, membubuhkan cap/stempel “telah diterima tunai”, tanggal dan paraf.
e)      Mendistribusi tanda setoran
b.      Penyetoran dengan cek/ BG (Bilyet Giro)
1)      Petugas UPN (Unit Pelayanan Nasabah)
a)      Memberikan informasi kepada nasabah perihal yang berkaitan dengan rekening piutang muthalaqah atas nama nasabah yang bersangkutan.
b)      Memeriksa kebenaran dan keabsahan cek/BG yang diterima dari nasabah.
c)      Membantu nasabah mengisi tanda setoran dan meminta nasabah membubuhkan tandatangan sebagai maker.
d)     Memberikan konfirmasi kepada AO tentang kebenaran perhitungan/besarnya bagi hasil yang akan disetor berdasarkan laporan kegiatan dan rugi laba.
e)      Menyerahkan tanda setoran berikut cek/BG kepada teller atau dengan perantara nasabah yang bersangkutan.
2)      Teller
a)      Menerima tanda setoran dan cek/BG dari nasabah atau penyetor.
b)      Memeriksa kebenaran pengisian tanda setoran dan memeriksa kebenaran suatu keabsahan cek/BG.
c)      Memeriksa dan mencocokkan tandatangan penarik dengan contoh tandatangan pada KCTT (Kartu Contoh Tanda Tangan) atau melalui SVC (Signatur Verification System).
d)     Meminta kartu identitas asli nasabah atau penyetor.
e)      Meminta nasabah/penyetor membubuhkan tandatangan pada halamanbelakang cek/BG dan mencocokkannya dengan identitas nasabah/penyetor.
f)       Apabila cocok, memvalidasi cek/BG dan tanda setoran
g)      Menditribusikan tanda setoran.
6.      Tahap Penyerahan Bukti Kepemilikan Agunan
Pada tahap penyerahan bukti kepemilikan agunan ini merupakan tahap penyelesaian pembiayaan yang mana nasabah sudah melunasi pembayaran pembiayaan tersebut. Penyerahan bukti kepemilikan agunan ini juga harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan cabang.
a.       Petugas ADP (Administrasi Pembiayaan)
1)      Menerima lembar 3 tanda setoran pelunasan dari teller dan atau lembar 1 tanda setoran pelunasan dari nasabah.
2)      Meneliti kebenaran/keabsahan tanda setoran dan mencocokkan dengan saldo rekening piutang qardh melalui sistem/komputer.
3)      Mengambil berkas mudharabah muthalaqah atas nama nasabah dari lemari arsip.
4)      Membantu/mengisi tanda terima kembali bukti kepemilikan agunan dan meminta nasabah membubuhkan tandatangan dan tanggal penerimaan.
5)      Membubuhkan paraf pada tanda terima bukti kepemilikan agunan
6)      Mencatat penyerahan bukti kepemilikan agunan dalam register agunan
7)      Meneruskan dokumen penyerahan bukti kepemilikan agunan kepada Pinca.
b.      Pinca (Pimpinan Cabang)
1)      Menerima dokumen penyerahan bukti kepemilikan agunan
2)      Meneliti kebenaran dan keabsahan masing-masing dokumen
3)      Membubuhkan tandatangan pada tanda terima bukti kepemilikan agunan
4)      Menyerahkan dokumen tersebut kembali kepada petugas ADP
c.       Petugas ADP (Adminstasi Pembiayaan)
1)      Menerima dokumen penyerahan bukti kepemilikan agunan dari Pinca
2)      Meneliti kelengkapan dan tandatangan persetujuan Pinca
3)      Meneliti nasabah membubuhkan tandatangan pada register angunan
4)      Menyerahkan bukti kepemilikan angunan kepada nasabah berikut satu lembar copy tanda terima
5)      Membubuhkan tanda “LUNAS” sampul berkas dan menyimpan berkas mudharabah muthalaqah dalam kelompok berkas lunas didalam lemari arsip yang tahan api. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar