oleh: Yurda Indari
A.
Pendahuluan
Al-Quran di turunkan untuk memberi petunjuk kepada
manusia ke arah tujuan yang terang dan jalan yang lurus dengan menegakkan asas
kehidupan yang didasarkan pada keimanan kepada Allah dan risalah-Nya. Juga
memberitahukan hal yang telah lalu, kejadian-kejadian yang sekarang serta
berita-berita yang akan datang.
Sebagian besar Al-Quran pada mulanya diturunkan
untuk tujuan umum ini, tetapi kehidupan para sahabat bersama Rasulullah telah
menyaksikan banyak peristiwa sejarah, bahkan kadang terjadi diantara mereka
peristiwa khusus yang memerlukan penjelasan hukum Allah atau masih kabur bagi
mereka. Kemudian mereka bertanya kepada Rasulullah
untuk mengetahui hukum Islam
mengenai hal itu. Maka Al-Quran turun untuk peristiwa khusus tadi atau untuk
pertanyaan yang muncul itu. Hal seperti itulah yang dinamakan Asbabun Nuzul. (Al-Qattan, 1992: 108)
B.
Pengertian
Asbabun Nuzul
Sabab al-Nuzul
secara bahasa berarti sebab turunya ayat-ayat Al-Quran. Sedangkan secara
istilah Shubhi al-Shalih memberikan defenisi sabab al-Nuzul adalah “sesuatu yang dengan sebabnya turun suatu
ayat atau bebarapa ayat yang mengandung sebab itu, atau memberi jawaban terhadap
sebab itu atau menerangkan hukumnya pada masa terjadinya sebab tersebut”.
(Wahid, 2002: 41)
Pendapat lain
mengatakan defenisi Asbabun Nuzul adalah suatu hal yang karenannya Al-Quran
diturunkan untuk menerangkan status atau hukum-Nya pada masa hal itu terjadi
baik berupa peristiwa maupun pertannyaan. Ihwal turunya ayat Al-Quran terbagi
atas dua bagian yaitu diturunkan tanpa sebab atau pertanyaan sebelumnya dan
diturunkan setelah adanya kasus atau sebab ataupun pertanyaan. Oleh karena itu
tidak semua ayat Al-Quran mempunyai Asbabun Nuzulnya. (Fachri, 2002: 87).
Menurut ahli tafsir dalam buku Abu Anwar (2002: 29) Asbabun Nuzul dapat diartikan dalam tiga
defenisi, yaitu:
1. Suatu
peristiwa yang terjadi menjelang turunnya ayat. Sesuai dengan pendapat
Al-Zarkoni.
2. Peristiwa-peristiwa
pada masa ayat Al-Quran itu diturunkan (yaitu dalam waktu 23 tahun), baik
peristiwa itu terjadi sebelum atau sesudah ayat itu diturunkan.
3. Peristiwa
yang dicakup oleh suatu ayat, baik pada waktu 23 tahun itu maupun yang terjadi sebelum
atau sesudahnya. Ini sesuai dengan defenisi yang dikemukakan oleh Subhi Sholeh
yang berbunyi;
“Sesuatu yang dengan sebabnya turun suatu ayat atau beberapa ayat yang
mengandung sebab itu, atau memberi jawaban terhadap sebab itu, atau menerangkan
hukumnya pada masa terjadinya sebab tersebut”.
Dari
penjelasan di atas dapat disimpulkan pengertian Asbabun Nuzul adalah suatu peristiwa yang terjadi pada masa saat
ayat Al-Quran diturunkan yaitu dalam kurun waktu 23 tahun.
Menurut Mannan Khalil al-Qattan
(1992: 110), sebab turunnya sesuatu ayat itu berkisar pada dua hal, yaitu:
1. Bila
terjadi suatu peristiwa, maka turunlah ayat Al-Quran mengenai peristiwa itu.
2. Bila
Rasulullah ditanya tentang sesuatu hal, maka turunlah ayat Al-Quran menerangkan
hukumnya.
Tidak semua ayat Al-Quran diturunkan karena timbul
suatu peristiwa dan kejadian atau karena suatu pertanyaan. Tetapi ada diantara
ayat Al-Quran yang diturunkan sebagai permulaan, tanpa sebab, mengenai akidah
iman, kewajiban Islam dan syariat Allah dalam kehidupan pribadi dan sosial.
Ada tiga macam sebab turun ayat dalam
bentuk peristiwa, yaitu:
1.
Disebabkan peristiwa
pertengkaran. Contoh peristiwa ini adalah perselisihan yang berkecamuk antara
suku Aus dengan suku Khazraj. Peselisihan tersebut muncul dari intrik-intrik
yang dihembuskan oleh kelompok Yahudi sehingga mereka berteriak: Senjata! Senjata! (Perang! Perang!).
peristiwa tersebut menyebabkan turunnya ayat 100 Surah Ali Imran:
“Hai
orang-orang yang beriman, jika kamu mengikuti sebagian dari orang-orang yang
diberi al-Kitab, niscaya mereka akan mengembalikan kamu menjadi orang kafir”.(QS. Ali Imran: 100)
Ayat
tersebut dilanjutkan sampai beberapa ayat sesudahnya. Hal ini merupakan cara
terbaik untuk menjauhkan orang dari perselisihan dan merangsang orang untuk
berkasih sayang satu dengan lainnya, memiliki rasa persaudaraan yang tinggi dan
kekompakan atau kesepakatan yang kuat.
2.
Disebabkan peristiwa
kesalahan yang serius. Contoh, seseorang yang menjadi imam dalam shalat dan
orang tersebut dalam keadaan mabuk. Sehingga orang tersebut salah membaca Surah
Al Kafirun. Peristiwa tersebut menyebabkan turunya Surah An Nisaa’ ayat 42 yang
melarang orang mengerjakan sholat ketika mabuk. “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghampiri (mengerjakan)
shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk sehingga kamu mengerti apa yang kamu
ucapkan”. (An-Nisaa’: 42)
3.
Disebabkan adanya
cita-cita dan keinginan. Contoh, sejarah mencatat ada beberapa ucapan yang
ingin diucapkan oleh Umar al-Khattab, tetapi dia tidak berani, kemudian turun
ayat misalnya yang dinginkan oleh Umar, ayat 14 dalam Surah Al-Mukminun.
Untuk mengetahui asbabun nuzul haruslah berdasarkan periwayatnya yang shahih, sebab berdasarkan periwayatan yang shahih dapat diketahui latar belakang turunnya ayat. Untuk itu periwayatan asbabun nuzul yang diriwayatkan berdasarkan hadist mursal tidak dapat diterima, kecuali apabila diperkuat oleh hadist mursal yang lain yang rawinya belajar dari sahabat, seperti Mujahid, Ikrimah, Said bin Zubair (Anwar, 2002: 31)
Untuk mengetahui asbabun nuzul haruslah berdasarkan periwayatnya yang shahih, sebab berdasarkan periwayatan yang shahih dapat diketahui latar belakang turunnya ayat. Untuk itu periwayatan asbabun nuzul yang diriwayatkan berdasarkan hadist mursal tidak dapat diterima, kecuali apabila diperkuat oleh hadist mursal yang lain yang rawinya belajar dari sahabat, seperti Mujahid, Ikrimah, Said bin Zubair (Anwar, 2002: 31)
C.
Manfaat
Asbabun Nuzul
Pengetahuan mengenai asbabun nuzul mempunyai banyak faedah, yang terpenting
diantarannya:
1. Mengetahui
hikma diundangkannya suatu hukum dan perhatian syara’ terhadap kepentingan umum
dalam menghadapi segala peristiwa karena sayangnya kepada umat.
2. Mengkhususkan
(membatasi) hukum yang diturunkan dengan sebab yang terjadi, bila hukum itu
dinyatakan dalam bentuk umum. Ini bagi mereka yang berpendapat bahwa “yang
menjadi pegangan adalah sebab yang khusus dan bukannya lafal yang umum”.
3. Apabila
lafal yang diturunkan itu lafal yang umum dan terdapat dalil atas
pengkhususannya, maka pengetahuan mengenai asbabun
nuzul membatasi pengkhususan itu hanya terhadap yang selain bentuk sebab.
4. Mengetahui
asbabun nuzul adalah cara terbaik
untuk memahami makna Al-Quran dan menyingkap kesamaran yang tersembunyi dalam
ayat-ayat yang tidak dapat ditafsirkan tanpa mengetahui asbabun nuzulnya.
5. Asbabun nuzul
dapat menerangkan tentang siapa ayat ituditurunkan sehingga ayat tersebut tidak
diterapkan kepada orang lain karena dorongan permusuhan dan perselisihan.
(Al-Qattan, 1992: 112)
Menurut sebagian Ulama manfaat mengetahui dan
memahami asbabun nuzul, diantaranya
adalah:
1. Ibnu
Al-Daqiq
Ibnu
Al-Daiqq menyatakan bahwa mengetahui asbabun
nuzul ayat merupakan metode yang utama dalam memahami pesan yang terkandung
dalam Al-Quran.
2. Ibnu
Taimiyah
Ibnu
Taimiyah menyatakan bahwa mengetahui asbabun
nuzul akan membantu dalam memahami Al-Quran karena mengatahui sebab berarti
juga mengetahui musabab.
3. Al-Wahidi
Al-Wahidi
menyatakan bahwa tidak mungkin seseorang dapat menafsirkan suatu ayat tanpa
mengetahui sejarah turunya dan latar belakang masalahnya.
Dalam buku Ramli Abdul Wahid (2002: 63) Al-Zarqani
menyebutkan tujuh macam di antara kegunaan atau faedah mengetahui asbabun nuzul adalah:
1. Pengetahuan
tentang asbabun nuzul membawa kepada
pengetahuan tentang rahasia dan tujuan Allah secara khusus mensyariatkan
agama-Nya melalui Al-Quran.
2. Pengetahuan
tentang asbabun nuzul membantu dalam
memahami ayat dan menghindarkan kesulitannya.
3. Pengetahuan
tentang asbabun nuzul dapat menolak
dugaan adanya hashr (pembatasan)
dalam ayat yang menurut lahirnya mengandung hashr.
4. Pengetahuan
tentang asbabun nuzul dapat
mengkhususkan hukum pada sebab menurut ulama yang memandang bahwa yang mesti
diperhatikan adalah kekhususan sebab bukan keumuman lafal.
5. Dengan
mempelajari asbabun nuzul diketahui
pula bahwa sebab turun ayat tidak pernah ke luar hukum yang terkandung dalam ayat
tersebut sekalipun datang mukhashshishnya
(yang mengkhususkannya). Hal ini didasarkan atas ijma yang menyatakan bahwa hukum sebab tetap selama-lamannya.
Dengan demikian takhshish
(pengkhususan) terbatas pada masalah yang diluar sebab.
6. Dengan
asbabun nuzul, diketahui orang yang
ayat tertentu turun padanya secara tepat sehingga tidak terjadi kesamaran.
Kesamaran bisa membawa kepada penuduhan terhadap orang yang tidak bersalah dan
pembebasan bagi orang yang salah.
7. Pengetahuan
tentang asbabun nuzul akan
mempermudah orang menghafal ayat-ayat Al-Quran serta memperkuat keberadaan
wahyu dalam ingatan orang yang mendengarnya jika ia mengetahui sebab turunnya.
Dari beberapa penjelasan diatas dapat disimpulkan
bahwa ilmu asbabun nuzul sangat
penting dalam memahami ayat-ayat Al-Quran.
D.
Redaksi
Asbabun Nuzul
Bentuk redaksi yang menerangkan asbabun nuzul terkadang berupa pernyataan tegas mengenai sebab dan
terkadang pula berupa pernyataan yang hanya mengandung kemungkinan mengenainya.
(Al-Qattan, 1992: 122).
Redaksi atau sighat
yang digunakan untuk mengungkapkan asbabun
nuzul berbeda-beda antara lain:
1. Ada
yang jelas menunjukkan asbabun nuzul,
misalnya:
2. Ada
yang diungkapkan dengan kata sebab, tetapi memakai yang diletakkan pada ayat setelah suatu peristiwa
diceritakan.
3. Ada
yang dapat dipahami dari konteks ungkapan itu disampaikan, seperti jawaban
Rasul terhadap suatu pertanyaan. Konteks seperti ini menunjukkan dengan jelas
tentang Asbabun Nuzul.
4. Ada
juga riwayat yang mengunakan redaksi:
Akan
tetapi, redaksi seperti ini tidak dapat dipastikan untuk menunjukkan asbabun nuzul. Sighat ini mungkin dapat menjelaskan asbabun nuzul, tapi juga dapat menjelaskan hukum yang ada padanya.
Untuk menentukan antara keduannya diperlukan dalil atau qarinah lain yang dapat membantu. (Anwar, 2002: 31)
Cara menilai redaksi asbabun nuzul yang bersumber dari riwayat yang shahih adalah:
1. Redaksi
yang menunjukkan jelas sebab nuzul
Berupa
pernyataan tegas seperti perawi mengatakan sebab nuzul ayat ini adalah begini
atau mengunakan fa ta’qibiyah
(kira-kira seperti “maka” yang menunjukkan urutan peristiwa) yang dirangkaikan
dengan kata “turunlah ayat”, sesudah ia menyebutkan peristiwa atau
pertannyaan.
2. Redaksi
yang boleh jadi menerangkan sebab nuzul atau sekedar menjelaskan kandungan
hukum ayat. (Fachri, 2002: 92)
E.
Cara
Menentukan Asbabun Nuzul
Ada beberapa cara dalam menentukan asbabun nuzul yang dikutip dari Fachri
(2002: 33), yaitu:
1. Apabila
semuanya tidak tegas dalam menunjukkan sebab, maka tidak ada salahnya untuk
membawanya kepada atau dipandang sebagai tafsir dan kandungan ayat.
2. Apabila
sebagian tidak tegas dan sebagian lain tegas, maka yang menjadi pegangan adalah
yang tegas.
3. Apabila
semuannya tegas, maka riwayat yang shahih yang menjadi pegangan.
4. Apabila
semuanya shahih, maka lakukan pertarjihan
(pengutamaan) bila mungkin.
5. Apabila
riwayat sama kuat akan dipadukan.
6. Apabila
riwayat tidak bisa dipadukan akan dipandang sebagai asbabun nuzul yang berulang.
F.
Kesimpulan
Pengertian Sabab
al-Nuzul secara bahasa berarti sebab turunya ayat-ayat Al-Quran. Sedangkan
secara istilah Shubhi al-Shalih memberikan defenisi sabab al-Nuzul adalah “sesuatu yang dengan sebabnya turun suatu
ayat atau bebarapa ayat yang mengandung sebab itu, atau memberi jawaban terhadap
sebab itu atau menerangkan hukumnya pada masa terjadinya sebab tersebut.
Manfaat ilmu asbabun nuzul adalah
Mengetahui hikma diundangkannya suatu hukum dan perhatian syara’ terhadap
kepentingan umum dalam menghadapi segala peristiwa karena sayangnya kepada
umat. Mengkhususkan (membatasi) hukum yang diturunkan dengan sebab yang
terjadi, bila hukum itu dinyatakan dalam bentuk umum. Mengetahui asbabun nuzul adalah cara terbaik untuk
memahami makna Al-Quran dan menyingkap kesamaran yang tersembunyi dalam
ayat-ayat yang tidak dapat ditafsirkan tanpa mengetahui asbabun nuzulnya. Asbabun
nuzul dapat menerangkan tentang siapa ayat ituditurunkan sehingga ayat
tersebut tidak diterapkan kepada orang lain karena dorongan permusuhan dan
perselisihan. Sedangkan redaksi dari asbabun
nuzul adalah redaksi yang menunjukkan jelas sebab nuzul dan redaksi yang
boleh jadi menerangkan sebab nuzul atau sekedar menjelaskan kandungan hukum
ayat.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qattam, Manna Khalil. 1992. Studi Ilmu-Ilmu Quran. Bogor: PT Pustaka
Litera Antarnusa.
Anwar, Abu. 2002. Ulumul Quran Sebuah Pengantar. Pekanbaru: Amzah
Fachri, S. 2002. Belajar Mengenal dan Mencintai Al-Quran. Bogor: bkim ipb press.
Wahid, Ramli Abdul. 2002. Ulumul Quran Edisi Revisi. Jakarta: PT.
Raja Grafindo Persada.
terimakasih sharenya, sangat bermanfaat. menginspirasi saya untuk ikut menghidupkan al Qur’an di dunia maya. gaya berbagi saya sedikit berbeda, saya berbagi hadits yang memiliki korelasi dg Qur’an. ini contohnya http://asbabunnuzulquran.blogspot.com/2014/06/asbabunnuzul-qs-nisaa4126.html
BalasHapusyang ini daftar tulisan yang telah dibuat http://asbabunnuzulquran.blogspot.com/p/daftar-isi.html