Rabu, 02 Oktober 2013

Ilmu Asbabun Nuzul

oleh: Yurda Indari

A.      Pendahuluan
Al-Quran di turunkan untuk memberi petunjuk kepada manusia ke arah tujuan yang terang dan jalan yang lurus dengan menegakkan asas kehidupan yang didasarkan pada keimanan kepada Allah dan risalah-Nya. Juga memberitahukan hal yang telah lalu, kejadian-kejadian yang sekarang serta berita-berita yang akan datang.
Sebagian besar Al-Quran pada mulanya diturunkan untuk tujuan umum ini, tetapi kehidupan para sahabat bersama Rasulullah telah menyaksikan banyak peristiwa sejarah, bahkan kadang terjadi diantara mereka peristiwa khusus yang memerlukan penjelasan hukum Allah atau masih kabur bagi mereka. Kemudian mereka bertanya kepada Rasulullah
untuk mengetahui hukum Islam mengenai hal itu. Maka Al-Quran turun untuk peristiwa khusus tadi atau untuk pertanyaan yang muncul itu. Hal seperti itulah yang dinamakan Asbabun Nuzul. (Al-Qattan, 1992: 108)

B.       Pengertian Asbabun Nuzul
Sabab al-Nuzul secara bahasa berarti sebab turunya ayat-ayat Al-Quran. Sedangkan secara istilah Shubhi al-Shalih memberikan defenisi sabab al-Nuzul adalah “sesuatu yang dengan sebabnya turun suatu ayat atau bebarapa ayat yang mengandung sebab itu, atau memberi jawaban terhadap sebab itu atau menerangkan hukumnya pada masa terjadinya sebab tersebut”. (Wahid, 2002: 41)
 Pendapat lain mengatakan defenisi Asbabun Nuzul adalah suatu hal yang karenannya Al-Quran diturunkan untuk menerangkan status atau hukum-Nya pada masa hal itu terjadi baik berupa peristiwa maupun pertannyaan. Ihwal turunya ayat Al-Quran terbagi atas dua bagian yaitu diturunkan tanpa sebab atau pertanyaan sebelumnya dan diturunkan setelah adanya kasus atau sebab ataupun pertanyaan. Oleh karena itu tidak semua ayat Al-Quran mempunyai Asbabun Nuzulnya. (Fachri, 2002: 87).
Menurut ahli tafsir dalam buku Abu Anwar (2002: 29) Asbabun Nuzul dapat diartikan dalam tiga defenisi, yaitu:
1.      Suatu peristiwa yang terjadi menjelang turunnya ayat. Sesuai dengan pendapat Al-Zarkoni.
2.      Peristiwa-peristiwa pada masa ayat Al-Quran itu diturunkan (yaitu dalam waktu 23 tahun), baik peristiwa itu terjadi sebelum atau sesudah ayat itu diturunkan.
3.      Peristiwa yang dicakup oleh suatu ayat, baik pada waktu 23 tahun itu maupun yang terjadi sebelum atau sesudahnya. Ini sesuai dengan defenisi yang dikemukakan oleh Subhi Sholeh yang berbunyi;
Sesuatu yang dengan sebabnya turun suatu ayat atau beberapa ayat yang mengandung sebab itu, atau memberi jawaban terhadap sebab itu, atau menerangkan hukumnya pada masa terjadinya sebab tersebut”.
                 Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan pengertian Asbabun Nuzul adalah suatu peristiwa yang terjadi pada masa saat ayat Al-Quran diturunkan yaitu dalam kurun waktu 23 tahun.
                 Menurut Mannan Khalil al-Qattan (1992: 110), sebab turunnya sesuatu ayat itu berkisar pada dua hal, yaitu:
1.      Bila terjadi suatu peristiwa, maka turunlah ayat Al-Quran mengenai peristiwa itu.
2.      Bila Rasulullah ditanya tentang sesuatu hal, maka turunlah ayat Al-Quran menerangkan hukumnya.
Tidak semua ayat Al-Quran diturunkan karena timbul suatu peristiwa dan kejadian atau karena suatu pertanyaan. Tetapi ada diantara ayat Al-Quran yang diturunkan sebagai permulaan, tanpa sebab, mengenai akidah iman, kewajiban Islam dan syariat Allah dalam kehidupan pribadi dan sosial.
           Ada tiga macam sebab turun ayat dalam bentuk peristiwa, yaitu:
1.         Disebabkan peristiwa pertengkaran. Contoh peristiwa ini adalah perselisihan yang berkecamuk antara suku Aus dengan suku Khazraj. Peselisihan tersebut muncul dari intrik-intrik yang dihembuskan oleh kelompok Yahudi sehingga mereka berteriak: Senjata! Senjata! (Perang! Perang!). peristiwa tersebut menyebabkan turunnya ayat 100 Surah Ali Imran:
Hai orang-orang yang beriman, jika kamu mengikuti sebagian dari orang-orang yang diberi al-Kitab, niscaya mereka akan mengembalikan kamu menjadi orang kafir”.(QS. Ali Imran: 100)
Ayat tersebut dilanjutkan sampai beberapa ayat sesudahnya. Hal ini merupakan cara terbaik untuk menjauhkan orang dari perselisihan dan merangsang orang untuk berkasih sayang satu dengan lainnya, memiliki rasa persaudaraan yang tinggi dan kekompakan atau kesepakatan yang kuat.
2.         Disebabkan peristiwa kesalahan yang serius. Contoh, seseorang yang menjadi imam dalam shalat dan orang tersebut dalam keadaan mabuk. Sehingga orang tersebut salah membaca Surah Al Kafirun. Peristiwa tersebut menyebabkan turunya Surah An Nisaa’ ayat 42 yang melarang orang mengerjakan sholat ketika mabuk. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghampiri (mengerjakan) shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan”. (An-Nisaa’: 42)
3.         Disebabkan adanya cita-cita dan keinginan. Contoh, sejarah mencatat ada beberapa ucapan yang ingin diucapkan oleh Umar al-Khattab, tetapi dia tidak berani, kemudian turun ayat misalnya yang dinginkan oleh Umar, ayat 14 dalam Surah Al-Mukminun. 
          Untuk mengetahui asbabun nuzul haruslah berdasarkan periwayatnya yang shahih, sebab berdasarkan periwayatan yang shahih dapat diketahui latar belakang turunnya ayat. Untuk itu periwayatan asbabun nuzul yang diriwayatkan berdasarkan hadist mursal tidak dapat diterima, kecuali apabila diperkuat oleh hadist mursal yang lain yang rawinya belajar dari sahabat, seperti Mujahid, Ikrimah, Said bin Zubair (Anwar, 2002: 31)

C.      Manfaat Asbabun Nuzul
Pengetahuan mengenai asbabun nuzul mempunyai banyak faedah, yang terpenting diantarannya:
1.      Mengetahui hikma diundangkannya suatu hukum dan perhatian syara’ terhadap kepentingan umum dalam menghadapi segala peristiwa karena sayangnya kepada umat.
2.      Mengkhususkan (membatasi) hukum yang diturunkan dengan sebab yang terjadi, bila hukum itu dinyatakan dalam bentuk umum. Ini bagi mereka yang berpendapat bahwa “yang menjadi pegangan adalah sebab yang khusus dan bukannya lafal yang umum”.
3.      Apabila lafal yang diturunkan itu lafal yang umum dan terdapat dalil atas pengkhususannya, maka pengetahuan mengenai asbabun nuzul membatasi pengkhususan itu hanya terhadap yang selain bentuk sebab.
4.      Mengetahui asbabun nuzul adalah cara terbaik untuk memahami makna Al-Quran dan menyingkap kesamaran yang tersembunyi dalam ayat-ayat yang tidak dapat ditafsirkan tanpa mengetahui asbabun nuzulnya.
5.      Asbabun nuzul dapat menerangkan tentang siapa ayat ituditurunkan sehingga ayat tersebut tidak diterapkan kepada orang lain karena dorongan permusuhan dan perselisihan. (Al-Qattan, 1992: 112)
Menurut sebagian Ulama manfaat mengetahui dan memahami asbabun nuzul, diantaranya adalah:
1.      Ibnu Al-Daqiq
Ibnu Al-Daiqq menyatakan bahwa mengetahui asbabun nuzul ayat merupakan metode yang utama dalam memahami pesan yang terkandung dalam Al-Quran.
2.      Ibnu Taimiyah
Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa mengetahui asbabun nuzul akan membantu dalam memahami Al-Quran karena mengatahui sebab berarti juga mengetahui musabab.
3.      Al-Wahidi
Al-Wahidi menyatakan bahwa tidak mungkin seseorang dapat menafsirkan suatu ayat tanpa mengetahui sejarah turunya dan latar belakang masalahnya.

Dalam buku Ramli Abdul Wahid (2002: 63) Al-Zarqani menyebutkan tujuh macam di antara kegunaan atau faedah mengetahui asbabun nuzul adalah:
1.      Pengetahuan tentang asbabun nuzul membawa kepada pengetahuan tentang rahasia dan tujuan Allah secara khusus mensyariatkan agama-Nya melalui Al-Quran.
2.      Pengetahuan tentang asbabun nuzul membantu dalam memahami ayat dan menghindarkan kesulitannya.
3.      Pengetahuan tentang asbabun nuzul dapat menolak dugaan adanya hashr (pembatasan) dalam ayat yang menurut lahirnya mengandung hashr.
4.      Pengetahuan tentang asbabun nuzul dapat mengkhususkan hukum pada sebab menurut ulama yang memandang bahwa yang mesti diperhatikan adalah kekhususan sebab bukan keumuman lafal.
5.      Dengan mempelajari asbabun nuzul diketahui pula bahwa sebab turun ayat tidak pernah ke luar hukum yang terkandung dalam ayat tersebut sekalipun datang mukhashshishnya (yang mengkhususkannya). Hal ini didasarkan atas ijma yang menyatakan bahwa hukum sebab tetap selama-lamannya. Dengan demikian takhshish (pengkhususan) terbatas pada masalah yang diluar sebab.
6.      Dengan asbabun nuzul, diketahui orang yang ayat tertentu turun padanya secara tepat sehingga tidak terjadi kesamaran. Kesamaran bisa membawa kepada penuduhan terhadap orang yang tidak bersalah dan pembebasan bagi orang yang salah.
7.      Pengetahuan tentang asbabun nuzul akan mempermudah orang menghafal ayat-ayat Al-Quran serta memperkuat keberadaan wahyu dalam ingatan orang yang mendengarnya jika ia mengetahui sebab turunnya.
Dari beberapa penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa ilmu asbabun nuzul sangat penting dalam memahami ayat-ayat Al-Quran.

D.      Redaksi Asbabun Nuzul
Bentuk redaksi yang menerangkan asbabun nuzul terkadang berupa pernyataan tegas mengenai sebab dan terkadang pula berupa pernyataan yang hanya mengandung kemungkinan mengenainya. (Al-Qattan, 1992: 122).
Redaksi atau sighat yang digunakan untuk mengungkapkan asbabun nuzul berbeda-beda antara lain:
1.      Ada yang jelas menunjukkan asbabun nuzul, misalnya:
2.      Ada yang diungkapkan dengan kata sebab, tetapi memakai yang diletakkan pada ayat setelah suatu peristiwa diceritakan.
3.      Ada yang dapat dipahami dari konteks ungkapan itu disampaikan, seperti jawaban Rasul terhadap suatu pertanyaan. Konteks seperti ini menunjukkan dengan jelas tentang Asbabun Nuzul.
4.      Ada juga riwayat yang mengunakan redaksi:
Akan tetapi, redaksi seperti ini tidak dapat dipastikan untuk menunjukkan asbabun nuzul. Sighat ini mungkin dapat menjelaskan asbabun nuzul, tapi juga dapat menjelaskan hukum yang ada padanya. Untuk menentukan antara keduannya diperlukan dalil atau qarinah lain yang dapat membantu. (Anwar, 2002: 31)
Cara menilai redaksi asbabun nuzul yang bersumber dari riwayat yang shahih adalah:
1.      Redaksi yang menunjukkan jelas sebab nuzul
Berupa pernyataan tegas seperti perawi mengatakan sebab nuzul ayat ini adalah begini atau mengunakan fa ta’qibiyah (kira-kira seperti “maka” yang menunjukkan urutan peristiwa) yang dirangkaikan dengan kata “turunlah ayat”, sesudah ia menyebutkan peristiwa atau pertannyaan.  
2.      Redaksi yang boleh jadi menerangkan sebab nuzul atau sekedar menjelaskan kandungan hukum ayat. (Fachri, 2002: 92)

E.       Cara Menentukan Asbabun Nuzul
Ada beberapa cara dalam menentukan asbabun nuzul yang dikutip dari Fachri (2002: 33), yaitu:
1.      Apabila semuanya tidak tegas dalam menunjukkan sebab, maka tidak ada salahnya untuk membawanya kepada atau dipandang sebagai tafsir dan kandungan ayat.
2.      Apabila sebagian tidak tegas dan sebagian lain tegas, maka yang menjadi pegangan adalah yang tegas.
3.      Apabila semuannya tegas, maka riwayat yang shahih yang menjadi pegangan.
4.      Apabila semuanya shahih, maka lakukan pertarjihan (pengutamaan) bila mungkin.
5.      Apabila riwayat sama kuat akan dipadukan.
6.      Apabila riwayat tidak bisa dipadukan akan dipandang sebagai asbabun nuzul yang berulang.

F.       Kesimpulan
Pengertian Sabab al-Nuzul secara bahasa berarti sebab turunya ayat-ayat Al-Quran. Sedangkan secara istilah Shubhi al-Shalih memberikan defenisi sabab al-Nuzul adalah “sesuatu yang dengan sebabnya turun suatu ayat atau bebarapa ayat yang mengandung sebab itu, atau memberi jawaban terhadap sebab itu atau menerangkan hukumnya pada masa terjadinya sebab tersebut. Manfaat ilmu asbabun nuzul adalah Mengetahui hikma diundangkannya suatu hukum dan perhatian syara’ terhadap kepentingan umum dalam menghadapi segala peristiwa karena sayangnya kepada umat. Mengkhususkan (membatasi) hukum yang diturunkan dengan sebab yang terjadi, bila hukum itu dinyatakan dalam bentuk umum. Mengetahui asbabun nuzul adalah cara terbaik untuk memahami makna Al-Quran dan menyingkap kesamaran yang tersembunyi dalam ayat-ayat yang tidak dapat ditafsirkan tanpa mengetahui asbabun nuzulnya. Asbabun nuzul dapat menerangkan tentang siapa ayat ituditurunkan sehingga ayat tersebut tidak diterapkan kepada orang lain karena dorongan permusuhan dan perselisihan. Sedangkan redaksi dari asbabun nuzul adalah redaksi yang menunjukkan jelas sebab nuzul dan redaksi yang boleh jadi menerangkan sebab nuzul atau sekedar menjelaskan kandungan hukum ayat.

DAFTAR PUSTAKA
Al-Qattam, Manna Khalil. 1992. Studi Ilmu-Ilmu Quran. Bogor: PT Pustaka Litera Antarnusa.
Anwar, Abu. 2002. Ulumul Quran Sebuah Pengantar. Pekanbaru: Amzah
Fachri, S. 2002. Belajar Mengenal dan Mencintai Al-Quran. Bogor: bkim ipb press.
Wahid, Ramli Abdul. 2002. Ulumul Quran Edisi Revisi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

1 komentar:

  1. terimakasih sharenya, sangat bermanfaat. menginspirasi saya untuk ikut menghidupkan al Qur’an di dunia maya. gaya berbagi saya sedikit berbeda, saya berbagi hadits yang memiliki korelasi dg Qur’an. ini contohnya http://asbabunnuzulquran.blogspot.com/2014/06/asbabunnuzul-qs-nisaa4126.html
    yang ini daftar tulisan yang telah dibuat http://asbabunnuzulquran.blogspot.com/p/daftar-isi.html

    BalasHapus