Seluruh ahli ekonomi Islam dunia, telah sepakat bahwa
bunga bank tidak sesuai dengan syari’ah Islam, dan hukum mengambilnya adalah
haram. Menurut Prof. Dr. M. Akram Khan, Prof. Dr. M. Umer Chapra, Prof. Dr.Yusuf
Qardhawi, dan sejumlah ulama lainnya,
kesepakatan itu telah menjadi ijma’ ulama dunia. Dengan demikian, tidak
ada lagi perbedaan pendapat tentang keharaman bunga bank.
Pada
tahun 1976, sejumlah 300 pakar ekonomi dan ulama dunia sepakat tentang
keharaman bunga bank yang mereka putuskan pada Konferensi I Ekonomi Islam
Internasional di Jeddah. Bahkan sebelumnya, yakni tahun 1973, seluruh ulama OKI
sepakat tentang keharaman
bunga bank tersebut (lihat, M.Syafi’I Antonio, Bank Syari’ah, 1999). Dua kesekapatan itu didukung lagi oleh Lembaga Islam Internasional, yaitu oleh para ulama dunia yang tergabung dalam Rabithah Alam al-Islami. Jadi, kalau seluruh ahli ekonomi Islam dunia sepakat tentang keharaman bunga bank, dikuatkan lagi oleh ulama OKI dan Rabithah Alam Al-islami serta majma’ buhuts (lembaga fatwa) di seluruh dunia, mengapa ada segelintir orang yang tak ahli tentang ekonomi Islam berkomentar membantah keharaman bunga bank.
Itu adalah sebuah keanehan dan secara keilmuan cukup memalukan. Hal ini jelas apabila kita ambil sindiran Alquran tentang mereka yang tak ahli dalam bidang itu. Firman Allah, “Kemudian kami jadikan bagi kamu syari’ah untuk urusan itu, maka ikutilah syari’ah itu, jangan ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui”. Menurut ayat ini, orang yang tidak mengikuti syari’ah (termasuk ekonomi syari’ah), adalah karena dua alasan. Pertama, Mereka mengikuti hawa nafsu, karena terganggu kepentinga dunianya, Kedua, Mereka memang tidak tahu tentang syari’ah itu (dalam hal ini ekonomi dan ilmu moneter syari’ah).
bunga bank tersebut (lihat, M.Syafi’I Antonio, Bank Syari’ah, 1999). Dua kesekapatan itu didukung lagi oleh Lembaga Islam Internasional, yaitu oleh para ulama dunia yang tergabung dalam Rabithah Alam al-Islami. Jadi, kalau seluruh ahli ekonomi Islam dunia sepakat tentang keharaman bunga bank, dikuatkan lagi oleh ulama OKI dan Rabithah Alam Al-islami serta majma’ buhuts (lembaga fatwa) di seluruh dunia, mengapa ada segelintir orang yang tak ahli tentang ekonomi Islam berkomentar membantah keharaman bunga bank.
Itu adalah sebuah keanehan dan secara keilmuan cukup memalukan. Hal ini jelas apabila kita ambil sindiran Alquran tentang mereka yang tak ahli dalam bidang itu. Firman Allah, “Kemudian kami jadikan bagi kamu syari’ah untuk urusan itu, maka ikutilah syari’ah itu, jangan ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui”. Menurut ayat ini, orang yang tidak mengikuti syari’ah (termasuk ekonomi syari’ah), adalah karena dua alasan. Pertama, Mereka mengikuti hawa nafsu, karena terganggu kepentinga dunianya, Kedua, Mereka memang tidak tahu tentang syari’ah itu (dalam hal ini ekonomi dan ilmu moneter syari’ah).
Seorang Professor muslim sekalipun,
tapi tidak mendalami ilmu moneter,
mereka seringkali tidak tahu tentang praktek moneter dan dampaknya dalam ekonomi makro. Kalau
mereka telah mendalami itu, bisa dipastikan mereka akan mengharamkan bunga,
sebagaimana ratusan pakar ekonomi Islam lainnya.
- Dosa Riba
Dalam hadits
riwayat muslim bahwa Jabir berkata, “Rasulullah melaknat dan mengutuk orang
memakan riba (kreditur) dan orang yang memberi makan orang lain dengan riba
(debitur). Rasul juga mengutuk pegawai yang mencatat transaksi riba dan saksi-saksinya.
Nabi SAW bersabda, “Mereka semuanya sama”.
Selanjutnya, Abbdullah bin Mas’ud
memberitakan bahwa Nabi SAW bersabda, “Riba itu mempunyai tujuh puluh tiga
pintu, sedang yang paling ringan ialah seorang yang menzinai ibunya sendiri”. (HR.Ibnu Majah dan Hakim)
Dalam hadits lain Nabi barsabda, “Empat
golongan yang tidak dimasukkan ke dalam syorga dan tidak merasakan nikmatnya,
yang menjadi hak prerogatif Allah, Pertama, peminum kahamar, Kedua pemakan
riba, Ketiga, pemakan harta anak yatim
dan keempat, durhaka keada orang tuanya”.(H.R. Hakim)
Abdullah bin
Hanzalah, meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda, Satu dirham riba yang
diambil seseorang, maka dosanya di sisi Allah lebih besar dari tiga puluh enam
kali berzina yang dilakukannnya dalam islam”. (H.R. Darul Quthny)
Diriwayatkan
oleh Anas bahwa Rasulullah SAW telah berkhutbah dan menyebut perkara riba
dengan bersabda,”Sesungguhnya satu dirham yang diperoleh seseorang dari
riba, lebih besar dosanya di sisi Allah dari tiga puluh enam kali berzina. Dan
sesungguhnya sebesar-besar riba ialah mengganggu kehormatan seorang muslim”. (H.R.
Baihaqi dan Ibnu Abu Dunya).
Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, bahwa
Nabi SAW bersabda, “Apabila zina dan riba telah merajalela dalam suatu
negeri, maka sesunggguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah diturunkan
kepada mereka”.(H.R. Hakim)
Aqmru
bin Ash mendengar langsung Nabi mengatakan, “Bila riba merajalela pada suata
bangasa, maka mereka akan ditimpa tahun-paceklik (krisis ekonomi). Dan bila
suap-menyuap merajalela, maka mereka suatu saat akan ditimpa rasa ketakutan”. (H.R.
Ahmad)
Diriwayatkan dari ‘Auf bin Malik,
bahwa Nabi SAW bersabda, Jauhilah dosa-dosa yang tak terampunkan, yaitu,
pertama, curang (menipu &korupsi), siapa yang curang, maka pada kiamat
nanti, akan didatangkan kepadanya siksa. Kedua, pemakan riba, barang siapa
memakan riba, maka ia dibangkitkan pada hari kiamat nanti dalam keadaan gila
dan membabi buta. (H.R. Thabrani).
Abdullah
bin Mas’ud memberitakan bahwa Nabi SAW bersabda, “Setiap orang yang banyak
makan riba, maka urusannya berakibat pada kekurangan”. (H.R. Ibnu Majah
dan Hakim).
Maksudnya, pemakan riba selalu
merasa kurang karena rakus pada uang dan harta. Sedangkan uangnya tidak
diberkati Allah.Hal ini telah difirmankan Allah dalam al-qur’an, “Allah
mencabut berkah dari riba dar menyuburkan (memberkati) sedeqah”. (Q.S. 2:276).
Dalam beberapa
hadits dijelaskan, bahwa berkembangnya riba merupakan tanda-tanda akhir zaman
(kiamat). Hal ini menunjukkan bahwa riba termasuk dosa besar yang harus dijahui
ummat Islam. Dua hadits dibawah in menginformasikan kepada kita hal diatas.
Abu Hurairah memberitakan bahwa Nabi
SAW bersabda,”Sungguh akan datang suatu zaman atas manusia, dimana tak
seorang pun yang hidup saat itu, kecuali makan riba. Barang siapa yang tidak
memakannya, akan terkena debunya”. (H.R.abu Daud dan ibnu Majah)
Ibnu Mas’ud
meriwayat bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Menjelang kiamat akan
merajalela zina, riba dan minuman keras”. (H.R.Thabrani)
Demikianlah di antara dosa-dosa riba menurut Alquran dan hadits Nabi Muhammad SAW. Dengan
demikian, ummat Islam wajib mendepositokan atau menabungkan uangnya di Bank
Islam, agar terhindar dari riba yang diharamkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar