Oleh : Dr. Agustianto, M. Ag.
Adalah
keliru besar, jika ada orang yang mengatakan bahwa ulama saat ini berbeda
pendapat tentang hukum bunga bank. Juga sangat keliru pendapat yang
membedakan bunga dan riba. Penelitian
ilmiah oleh para pakar ekonomi Islam dunia telah menyimpulkan bahwa bunga dan
riba benar-benar sama/identik. Bahkan bunga bank yang dipraktekkan saat ini jauh
lebih zalim dari riba jahiliyah. Namun, sebagian kalangan masyarakat awam,
masih menyangka bahwa persoalan hukum bunga bank masih khilafiyah. Yang
dimaksudkan awam dalam hal ini adalah awam dalam ilmu ekonomi dan moneter
Islam, meskipun mereka intelektual muslim dalam bidang agama.
Tulisan
ini ingin mengetengahkan pembahasan tentang telah terjadinya ijma’ ulama dunia
mengenai keharaman bunga bank. Menurut para ulama yang ahli ilmu ekonomi, semua
ulama ijma’ tentang keharaman bunga
bank. Hal itu tidak diragukan lagi.
Ulama
(pakar) yang mengatakan ijma’nya ulama tentang keharaman bunga bank bukan
sembarang ulama dan bukan satu dua orang. Mereka adalah para ulama yang ahli
ilmu ekonomi yang umumnya mereka sarjana ekonomi Barat. Kapasitas mereka sebagai
ilmuwan ekonomi Islam tidak diragukan sedikitpun, karena latar belakang
keilmuwan mereka sejak awal adalah ilmu ekonomi konvensional, tetapi mehami
syari’ah. Jumlah mereka sangat banyak. Hasil karya intelektual mereka tentang ekonomi Islam yang telah dipublikasikan, sejak tahun
1960-an sampai sekarang, lebih dari
2300-an buah dalam bentuk buku dan
tulisan di juornal-juornal ilmiah. Sekedar menyebut sebagian nama-nama mereka
antara lain, 1. Prof. Dr. Muhammad Nejatullah Ash-Shiddiqy, 2. Prof. Dr. Muhammad Abdul Mannan, MA, 3. Prof. Dr. M. Umer
Chapra, 4. Prof. Dr. Masudul Alam Khudary, 5. Prof. Dr. Monzer
Kahf, 6. Prof. Dr. M. Akram Khan, 7. Prof. Dr. Kursyid
Ahmad, 8. Prof. Dr. Dhiauddin Ahmad, 9. Prof. Dr.
Muhammad Muslehuddin, 10. Prof. Dr. Afzalur Rahman, 11. Prof. Dr. Munawar Iqbal Quraisy, 12. Prof. Dr. Hasanuz
Zaman, 13. Prof. Dr. M. Sudin Haroen, 14. M. Fahim Khan, 15. Prof. Dr.Volker
Ninhaus, 16. Dr. Mustaq Ahmad. 17. Dr. Abbas
Mirakhor, 18. Ausaf Ahmad, 19. Rauf Ahmed Azhar, 20. Syed Nawab haidar Naqvi,
21. Baqir al-Sadr, 22. Ahmad Najjar, 23. Ahmad Shalah Janjum (Pakistan), 24.
Muhammad Ahmad Sakr, 25. Kadim Al-Sadr, 26. Abdul Hadi Ghanameh, 27. Manzoor
Ali, 28. Dr. Ali Ahmad Rusydi, 29. Dr. Muhammad
Ariff, 30. Dr. Zubeir Hasan, 31. Prof. Dr. Muhammad Iqbal Anjum, 32. Prof. Dr. Mazhar
Islam, 33. Dr. Fariruddin Ahmad, 34. Dr.Syahadat Husein 35. Dr. Badruddin
(Oman) 36. Dr. Mabid Ali
Al-Jarhi, 37. Prof. Dr. Anas Zarqa, 38. Dr. Muhammad
Uzei, 40. Dr. F. R. Faridi, 41. Dr. Mahmud Abu
Su’ud. 42. Dr. Ijaz Shafi
Ghilani, 43. Dr. Sahabuddin Zain, 44. Mukhtar M. Metwally,
45. Dr. Hasan Abu Rukba, 46. Muhammad Hameedullah, 47. B.S
Sharraf, 48. Dr.
Zubair Hasan, 49. Skharur Rafi Khan, 50. Prof. Dr. Mahmud Ahmad.
Masih banyak lagi pakar ekonomi Islam
lainnya yang tidak
dipaparkan di sini. Semua mereka mengecam dan mengharamkan bunga, baik
konsumtif maupun produktif, baik kecil maupun besar, karena bunga telah menimbulkan dampak sangat buruk bagi
perekonomian dunia dan berbagai negara. Krisis ekonomi dunia yang menyengsarakan
banyak negara yang terjadi sejak tahun 1930 s/d 2000, adalah bukti paling nyata
dari dampak sistem bunga.
Karena
kesepakatan para pakar ekonomi Islam itulah, maka Prof. Dr. M. Umer Chapra
mengatakan bahwa mereka ijma’ tentang
keharaman bunga bank. Chapra
adalah ahli ekonomi Islam paling terkemuka saat ini dan sangat produktif
menulis tema-tema ekonomi Islam. Karena itu ia mendapat Award Faisal dari kerajaan
Saudi Arabia, lantaran
karya-karyanya yang spektakuler di bidang ekonomi Islam.
Menurut
M.Umer Chapra, ulama saat ini sesungguhnya
telah ijma’ tentang keharaman bunga
bank. Dalam puluhan kali konferensi,
muktamar, simposium dan seminar, para
ahli ekonomi Islam dunia, Chapra menemukan terwujudnya kesepakatan para ulama
tentang bunga bank. Artiya tak satupun para pakar yang ahli ekonomi itu yang
mengatakan bunga syubhat atau boleh. Ijma’nya ulama tentang hukum bunga bank
dikemukaka Umer Chapra dalam buku The Future of Islamic Econmic,(2000).
Jadi,
dalam penelitian Umer Chapra, tak satu pun ulama yang ditemuinya membolehkan
bunga bank. Dalam merespon pernyataan Umer Chapra tersebut, kita tentu bertanya. Bukankah ada ulama yang
membolehkan bunga.? Nah, dalam pandangan Umer Chapra, kalaupun ada tokoh yang membolehkan bunga,
misalnya Ahmad Khan (India) pada abad 19. Tokoh itu dinilainya tidak
berkapasitas sebagai ahli ekonomi. Dan tak memilki keimuan yang memadai tentang
ilmu ekonomi, khususnya ilmu moneter. Sedangkan utntuk memustuskan suatu hukum,
haruslah orang itu ahli di bidang hukum yang diputuskannya itu. Demikian pula
misalnya Ahmad Hasan dari Indonesia, dia bukanlah seorang ekonom yang faham
tentang ilmu moneter dan ekonomi makro atau ekonomi pembangunan. Jadi dalam
kerangka pemikiran Umer Chapra segelintir tokoh-tokoh itu, sama sekali tak
memilki keimuan yang memadai tentang ilmu moneter dan oleh karena itu pendapat
mereka tidak mu’tabar (diakui).
Selain
Prof. Dr. M.Umer Chapra, ahli ekonomi Islam yang mengatakan ijma’nya
ulama tentang keharaman bunga bank adalah Prof. Dr. M. Akram Khan,
seorang pakar ekonomi terkemuka dari Pakistan. Sebagai seorang ekonom muslim,
beliau melakukan penelitian terhadap pendapat para ahli ekonomi Islam di
seluruh dunia. Dalam penelitiannya beliau tidak menemukan ada pakar (ilmuwan)
ekonomi Islam yang membolehkan bunga bank.
Sebagaimana
Umer Chapra, Prof. Dr. M. Akram juga tidak sembarangan mengatakan ijma’nya ulama tentang bunga bank,
kecuali setelah mempejalari pendapat-pendapat para ahli yang diakuinya sebagai
ulama kridible dalam bidang ekonomi. Beliau tentu telah membaca ribuan buku
tentang ekonomi Islam yang menjadi bidang keahliannya.
Selain
pernyataan ahli ekonomi, tokoh ulama yang banyak menekuni ekonomi Islam, yakni
Yusuf Qardhawi, juga tak menemukan ada
ahli ekonomi Islam yang menghalalkan bunga bank. Meskipun latar belakang
keilmuannya bukan sarjana ekonomi seperti tokoh di atas, tetapi Yusuf Qardhawi
adalah ulama yang banyak menggeluti dan menulis masalah ekonomi. Kapasitas
keilmuamnya tidak diragukan.
Beliau juga mengatakan bahwa ulama telah ijma’ tentang keharaman bunga bank dalam
bukunya Fawaid al-Bunuk Hiya ar-Riba
Haram (Bunga Bank adalah Haram). Menurut
Prof. Dr.Yusuf Qardhawi, sebanyak 300 ulama dan pakar
ekonomi dunia telah ijma’ tentang
keharaman bunga bank (Mereka terdiri
dari ahli fikih ahli ekonomi dan keuangan dunia). Tak seorang pun yang
membantahnya. Kata Yuduf Qardhawi, ”Saya benar-benar menyaksikan, bahwa para
ahli ekonomi Islam, Justru lebih bersemangat dari ahli fikih sendiri” (2000,
hlm.83)
Selain
itu kata Yusuf Qardhawi, ”Telah lahir ijma’ ulama dari berbagai lembaga, pusat
penelitian, muktamar, seminar-seminar ahli fikih dan ahli ekonomi Islam yang
mengharamkan bunga bank dalam segala bentuknya dan bunga bank itu adalah riba
tanpa diragukan sedikitpun. Sedangkan riba adalah haram”. (hlm. 83).
Selanjutnya
Qardhawi menuturkan, barangkali keputusan yang dikeluarkan tiga lembaga ilmiah
internasional yang sangat kondang dan kredible, telah cukup dijadikan stardart.
Lembaga Fikih Islam Organisasi Konferensi Islam (OKI), Lembaga Fikih (Majma’ Al-fiqihi) Rabithah Alam Islami, Pusat Riset Islam (Insitutue of
Islamic Research ) Al-Azhar Mesir, Selain itu perlu ditambahkan juga bahwa seluruh pusat Riset Ekonomi Islam
di dunia yang tersebar di berbagai negara juga sepakat tentang keharaman bunga
bank.
Pernyataan
mereka bahwa ulama ijma’ tentang keharaman bunga bank, setelah mereka melakukan
penelitian yang mendalam tentang pendapat ratusan ahli (pemikir) dan setelah
meneliti ribuan buku-buku tentang ekonomi Islam. Ulama sekaliber Yusuf Qardhawi
tentu tidak mudah mengatakan suatu masalah telah ijma, kecuali setelah melakukan menelahan yang dalam tentang itu.
Demikian pula Umar Chapara dan M. Akram Khan.
Pernyataan
Yusuf Qardhawi yang mengatakan ijma’
ulama tentang keharaman bunga bank dikutip dan dikuatkan lagi oleh Prof. Dr Ali Ash-Shobuni (ulama
terkemuka dari Mesir) dalam buku Jarimah
ar-Riba, Ali Ash-shobuni adalah ahli hukum syari’ah dan Tafsir Ahkam. Ia
mengatakan bahwa para ahli ekonomi Islam
telah ijma’ tentang keharaman bunga bank. Kesepakatan
itu terjadi berkali-kali di forum ulama Internasional sejak tahun 1973
sampai saat ini. Menurutnya, tahun 1976 telah dilaksanakan Konferensi Ekonomi
Islam se-dunia di Mekkah yang dihadiri 300 ulama dan pakar keuangan Islam. Tak seorang pun di antara pakar ekonomi Islam itu
menolak kaharaman bunga bank. Bahkan sebelum tahun 1976, yakni tahun 1973,
seluruh ulama OKI yang berasal dari 44 negara sepakat tentang keharaman bunga
bank tersebut.
Harus
diakui, adanya segelintir kecil ulama fikih yang meragukan keharaman bunga
bank, tidak bisa menggugurkann ijma’
ulama, kata Yusuf Qardhawi. (hlm.84-85) Segelinitir ulama fikih itu (intelektual muslim) tak faham tentang ilmu moneter dan teori
teori ekonomi modern, khususnya ekonomi makro. Kapasitas keilmuan mereka tentang
moneter dan interest tidak memadai. Mereka malah ada yang tidak mengerti kalau
masalah riba termasuk ekonomi makro, apalagi efek
riba terhadap inflasi, terhadap
investasi, produksi dan tenaga kerja/employment.
Demikian
pula segelintir ahli fikih tak memahami bagimana dampak riba terhadap
spekuluasi dan volatilitas keuangan suatu negara yang mengakibatkan
instabilitas ekonomi dan krisis ekonomi yang dahsyat. Mereka juga belum bisa
merumuskan konsep profit and loss sharing secara aplikatif di lembaga
keuangan, lengkap dengan ilmu akuntansi dan manajemen keuangannya. Kedangkalan ilmu mereka tentang moneter,
ekonomi makro, dll, disebabkan karena
mereka bukan berasal dari disiplin ilmu ekonomi dan tak menekuni kajian
ekonomi Islam. Maka wajar jika pengetahuan mereka tentang ekonomi moneter
sangat terbatas. Kalau tidak ingin mengatakan tidak ada sama sekali. Jadi,
makanya ada segelinitir orang yang membolehkan bunga bank karena kedangkalan
ilmunya tentang ekonomi moneter. Mereka ini tidak dipandang oleh Prof. Dr. M. Akram dan
Umer Chapra sebagai ahli ekonomi, sebab disiplin keilmuan mereka dan kapasitas
keilmuan mereka jauh dari ahli ekonomi Islam yang sesungguhnya.
Dengan demikian, tidak ada lagi
perbedaan pendapat tentang keharaman bunga bank. Perdebatan tentang halal-haramnya
bunga bank telah selesai sekitar 30
tahun yang lalu. Kalau ada ummat Islam masih mempersoalkan hukum bunga bank,
berarti ia terlambat 30 tahun.
Kalau pun ada tokoh yang berkomentar
tentang kebolehan bunga bank, pastilah mereka bukan ahli dalam ekonomi/moneter Islam, seperti, Gusdur atau Syahrin Harahap di harian Waspada, Syafii Maarif atau Sri Mulyani. Sri
Mulyani tidak faham ekonomi syari’ah, Syahrin Harahap, Gusdur dan Syafi’i
Maarif tidak berkapasitas dalam ilmu ekonomi. Mereka ahli pemikiran Islam.
Karena itu pendapat mereka tidak representatif dijadikan rujukan dalam bidang
ekonomi, karena mereka bukan ilmuwan bidang ekonomi, sehingga wajar jika
pendapat mereka tertolak dan tidak bisa menggugurkan ijma’ ulama yang ahli di
bidangnya. Ahli ekonomi Islam sekaliber Prof. Umer Chapra dan M. Akram yang
mengatakan ijma’ ulama tentang
leharaman bunga bank secara otomatis tidak memandang pendapat para tokoh-tokoh
Indonesia itu sebagai pendapat yang muktabar (diakui). Ulama besar sekaliber
Thantawi dari Mesir, tidak berkapasitas dalam ilmu ekonomi moneter, karena
(maaf), latar belakang keilmuannya bukan ilmu ekonomi dan ia sendiri tidak
mendalami ilmu ekonomi Islam.
Kalau kita
mau berpikir logis, kita harus menyerahkan persoalan hukum moneter kepada
ahlinya. Analoginya, jika seluruh dokter spesialis kulit telah sepakat tentang
jenis penyakit kulit seseorang, lalu ada segelintir dokter gigi membantahnya,
maka sangat aneh bila orang mengikut pendapat dokter gigi yang tak ahli di
bidang kulit. Pendapat dokter gigi itu
tertolak, sangat aneh dan amat
menyesatkan.
Penutup
Mudah-mudahan
tulisan ini dapat menambah informasi dan keyakinan yang kuat kepada pembaca
bahwa tidak ada perbedaan pendapat tentang keharaman bunga bank, karena
ternyata seluruh ulama dunia telah ijma’ tentang keharaman bunga bank. Terakhir
perlu ditegaskan bahwa pernyataan telah terciptanya ijma’ ini bukan pendapat penulis saja, tetapi pendapat para
peneliti kawakan, para ahli ekonomi Islam yang tak diragukan lagi validitas
riset mereka dalam bidang ini. Uraian dan argumentasi detail yang ilmiah (melalui pendekatan ilmu
ekonomi) tentang keharaman bunga bank tidak dijelaskna di artikel ringkas ini,
karena membutuhkan kajian yang panjang dan lembaran yang banyak. Sekian terima
kasih.
Tulisan dan profil lengkap penulis bisa di akses ke: http://www.agustiantocentre.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar