Oleh: Yurda Indari
A. Mekanisme Pasar Dalam Islam
Ajaran
Islam sangat menghargai pasar sebagai tempat perniagaan yang halal (sah/legal) toyyib (baik), sehingga secara umum
merupakan mekanisme perniagaan yang paling ideal. Penghargaan yang
tinggi ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga telah dibuktikan dalam
sejarah yang panjang kehidupan ekonomi masyarakat muslim klasik. Rasulullah
s.a.w sendiri adalah seorang pelaku pasar yang aktif, demikian pula kebanyakan
sahabat dan Khulafaurrasyidin. Pada masa Rasulullah dan Khulafaurrasyidin,
peranan pasar dalam menentukan harga sangat menonjol. Intervensi pemerintah
dalam pasar hanya dilakukan dalam kondisi-kondisi tertentu, tetapi sangat
jarang dilakukan[1].
Penghargaan ajaran Islam terhadap mekanisme pasar
berangkat dari ketentuan Allah bahwa perniagaan harus dilakukan secara baik
dengan rasa suka sama suka (mutual
goodwill). Dalam Al Qur'an dinyatakan:
"Hai
orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
cara bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka-sama suka
di antara kamu. Dan janganlah kamu rnembunuh dirimu, sesungguhnya Allah Maha
Penyayang kepadamu" (QS. An Nisa:
29).
Mekanisme pasar merupakan mekanisme perniagaan yang
paling ideal menghasilkan transaksi yang baik dan didasarkan oleh mutual goodwill di antara
pelaku-pelakunya, yaitu penjual dan pembeli. Pasar juga merupakan suatu
kekuatan yang bersifat massal (impersonal)
dan alamiah (natural) sehingga
mencerminkan kondisi ekonomi masyarakat lebih luas. Dalam situasi yang bersaing
sempurna (perfect competition market),
tak ada seorang pelakupun yang secara individual dapat mengemudikan mekanisme
pasar. Allah-lah yang mengatur naik turunnya harga. Dengan dasar ini maka
tidaklah mengherankan kalau Rasulullah sangat menentang praktek-praktek yang
dapat menggangu mekanisme pasar yang bebas[2].
Dalam konsep ekonomi Islam penentuan harga dilakukan oleh
kekuatan-kekuatan pasar, yaitu kekuatan permintaan dan kekuatan penawaran.
Dalam konsep Islam, pertemuan permintaan dengan penawaran tersebut haruslah
terjadi secara rela sama rela, tidak ada pihak yang merasa terpaksa untuk
melakukan transaksi pada tingkat harga tersebut[3].
Dalam konsep Islam, monopoly,
duopoly, oligopoly dalam artian hanya ada satu penjual, dua penjual, atau beberapa penjual tidak dilarang
keberadaannya, selama mereka tidak mengambil keuntungan di atas keuntungan
normal. Ini merupakan konsekuensi dari konsep the price of the equivalent. Produsen yang
beroperasi dengan positif profit akan mengudang produsen lain untuk masuk ke dalam bisnis
tersebut, sehingga
kurva supply bergeser ke kanan,
jumlah output yang ditawarkan
bertambah, dan harga
akan turun. Produsen baru akan terus memasuki bisnis tersebut sampai dengan harga turun sedemikian sehingga economic profit
nihil. Pada keadaan ini produsen yang telah ada di pasar tidak mempunyai insentif untuk keluar
dari pasar, dan produsen
yang belum masuk ke pasar tidak mempunyai insentif untuk masuk ke pasar[4].
Islam mengatur agar persaingan di pasar dilakukan dengan
adil. Setiap bentuk yang dapat menimbulkan ketidakadilan dilarang.
1.
Talaqqi
rukban dilarang karena pedagang yang menyongsong di pinggir kota mendapat keuntungan dari ketidaktahuan penjual dari kampung akan harga yang berlaku di kota. Mencegah masuknya pedagang desa ke kota ini (entry
barrier)
akan
menimbulkan pasar yang tidak kompetitif.
2. Mengurangi timbangan
dilarang karena barang dijual dengan harga yang sama untuk jumlah yang lebih sedikit.
3.
Menyembunyikan barang cacat dilarang karena penjual
mendapatkan harga yang baik untuk kualitas yang buruk.
4.
Menukar kurma kering dengan kurma basah dilarang, karena
takaran kurma basah ketika
kering bisa jadi tidak sama dengan kurma kering yang ditukar.
5.
Menukar satu
takar kurma kualitas bagus dengan dua takar kurma kualitas sedang dilarang karena setiap kualitas kurma mempunyai harga pasarnya. Rasulullah menyuruh menjual kurma yang satu, kemudian membeli kurma yang
lain
dengan uang.
6.
Transaksi Najasy dilarang karena si penjual menyuruh orang lain memuji
barangnya atau menawar
dengan harga tinggi agar orang lain tertarik.
7.
Ikhtikar dilarang, yaitu mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi.
8.
Ghaban faa-hisy (besar) dilarang
yaitu menjual di atas harga pasar
1. Intervensi
Pasar
Dalam konsep ekonomi Islam, cara
pengendalian harga ditentukan oleh penyebabnya. Bila penyebabnya adalah perubahan pada genuine
demand dan genuine supply, maka mekanisme pengendalian dilakukan melalui market
intervention. Sedangkan bila penyebabnya adalah distorsi terhadap genuine demand dan genuine
supply, maka mekanisme pengendalian dilakukan melalui penghilangan distorsi termasuk
penentuan price
intervention untuk mengembalikan harga pada keadaan sebelum distorsi[5].
Intervensi pasar telah dilakukan di zaman Rasulullah dan
Khulafaur Rasyidin. Saat
itu harga gandum di Madinah naik, maka pemerintah melakukan impor gandum dari
Mesir. Kaum Muslimin pernah menjadi
korban distorsi harga ini ketika kaum Quraisy menetapkan blokade ekonomi terhadap umat Islam.
Selama blokade yang berlangung tiga
tahun ini, umat Islam tinggal di lembah Abu Thalib di perbukitan Makkah. Mereka
hanya keluar dari lembah
itu untuk berbelanja sedikit, di bulan-bulan haram, ketikaperdamaian berlaku di seluruh jazirah Arab. Namun,
kaum Quraisy memasang harga tinggi di atas harga pasar. Abu Lahab
menyerukan, "Naikkan harga agar pengikut Muhammad
tidak dapat membeli." Untuk mempertahankan tingkat harga itu ia sendiri membeli barang dengan harga lebih tinggi[6].
Market intervention menjadi
sangat penting dalam menjamin pengadaan barang kebutuhan pokok. Dalam keadaan
kekurangan barang kebutuhan pokok, pemerintah dapat
memaksa pedagang yang menahan barangnya untuk menjual barangnya ke pasar. Bila daya beli masyarakat lemah, pemerintah
pun dapat membeli barang kebutuhan pokok tersebut dengan uang dari
Baitul Maal, untuk selanjutnya menjual dengan
tangguh bayar seperti yang telah dilakukan oleh Umar ra. Bila harta yang ada di
Baitul Maal tidak mencukupi, pemerintah dapat meminta si kaya untuk menambah
kontribusinya.
Dalam keadaan nilai uang yang tidak berubah, kenaikan
harga atau penurunan harga
semata-mata ditentukan oleh kekuatan penawaran dan permintaan. Bila lebih
banyak makanan daripada yang diperlukan di suatu kota, maka harga makanan
murah. Demikian sebaliknya.Harga suatu
barang dapat saja naik, kemudian karena tidak terjangkau harganya, harga turun
kembali. Ibn Khaldun mengatakan "Ketika barang-barang yang tersedia sedikit, maka harga-harga akan
naik. Namun, bila jarak antar kota
dekat dan aman untuk melakukan perjalanan, maka akan banyak barang yang diimpor
sehingga ketersediaan barang akan melimpah, dan harga-harga akan turun.
Market intervention tidak selalu
diartikan pemerintah menambah jumlah ketersediaan barang. Ia juga berarti
menjamin kelancaran perdagangan antarkota. Terganggunya jalur
perdagangan antarkota akan menyebabkan pasokan barang berkurang atau secara grafis kurva penawaran bergeser ke kiri.
Intervensi pemerintah dalam
mengatasi terganggunya jalur perdagangan, akan membuat normal kembali pasokan,
yang secara grafis digambarkan dengan kurva penawaran yang bergeser ke kanan.
2.
Intervensi Harga Islami
Dalam ekonomi Islam siapapun
boleh berbisnis tanpa peduli apakah dia satu-satunya penjual (monopoli) atau ada penjual
lain. Pasar monopoli[7] dalam islam sah-sah saja. Namun, siapapun dia tidak boleh
melakukan ikhtikar, yaitu mengambil keuntungna di atas keuntungan normal dengan
cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi atau istilah ekonominya monopolistic rent. Inilah indahnya Islam: monopoli boleh, monopolistic
rent tidak boleh. Bersumber dari Said bin al
Musayyab dari Ma'mar bin Abdullah al-Adawi bahwa Rasulullah Saw. bersabda: "Tidaklah
orang melakukan ikhtikar itu kecuali ia berdosa" (HR.Muslim, Ahmad, Abu Dawud). Jelaslah Islam menghargai hak
penjual dan pembeli untuk menentukan
harga sekaligus melindungi hak keduanya[8].
Dalam rangka melindungi hak
pembeli dan penjual, Islam membolehkan bahkan mewajibkan pemerintah melakukan price intervention bila
kenaikan harga disebabkanadanya distorsi
terhadap genuine demand dan genuine supply. Khulafaur Rasyidin
pun pernah melakukan price intervention. Umar ibn
Khattab r.a. ketika mendatangi suatu pasar dan menemukan bahwa
Habib bin Abi Balta' menjual anggur kering pada harga di bawah
harga pasar. Umar r.a. langsung menegurnya: "Naikkan hargamu atau tinggalkan pasar kami"[9]
Kebolehan price intervention antara
lain karena:
1. Price intervention menyangkut
kepentingan masyarakat, yaitu melindungi penjual dalam hal profit margin sekaligus melindungi pembeli
dalam hal purchasing power.
2. Bila tidak dilakukan price intervention maka
penjual dapat menaikkan hargadengan cara ikhtikar atau ghaban faa-hisy. Dalam hal ini si
penjual menzalimi si pembeli.
3.
Pembeli
biasanya mewakili masyarakat yang lebih luas, sedangkan penjual mewakili kelompok masyarakat yang lebih kecil. Sehingga price
intervention berarti pula melindungi kepentingan masyarakat yang lebih
luas.
Dari uraian diatas dapat dipahami bahwa dalam islam, intervensi harga
dilakukan oleh pemerintah untuk melindungi hak pembeli dan penjual. Pembeli
mewakili masyarakat luas dan penjual mewakili masyarakat yang lebih kecil.
Dengan adanya intervensi harga dari pemerintah mampu membuat titik keseimbangan
harga barang sehingga hal ini dapat melindungi kepentingan masyarakat yang
lebih luas.
B. Pasar Persaingan Sempurna Sebagai
Pasar yang Islami
Pasar persaingan sempurna sebenarnya pasar yang
direkomendasikan oleh ekonomi Islam. Karena karakter pasar persaingan sempurna
secara umum sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Ekonomi Islam
mendorong tranparansi, keadilan dan distribusi yang merata wujud dalam sebuah
pasar, dimana karakter-karakter seperti ini hanya terdapat dalam pasar
persaingan sempurna[10].
Pasar persaingan sempurna adalah struktur pasar yang paling
ideal, disamping pasar oligopoli dan monopoli yang secara umum kita kenal.
Karena struktur pasar persaingan sempurna akan menjamin terwujudnya
kegiatan produksi barang atau jasa yang optimal. Dalam analisis ekonomi sering dimisalkan bahwa perekonomian merupakan pasar persaingan sempurna. Akan tetapi
dalam prakteknya tidaklah mudah untuk
menentukan jenis industri yang struktur organisasinya digolongkan kepada
persaingan sempurna yang murni, yaitu yang ciri-cirinya sepenuhnya bersamaan dengan teori.
Namun demikian, walaupun pasar persaingan sempurna yang
murni tidak ada dalam praktek, sangat penting untuk mempelajari
tentang bentuk kegiatan perusahaan dalam persaingan sempurna. Pengetahuan mengenai
keadaan persaingan sempurna dapat dijadikan landasan di dalam membuat perbandingan dengan ketiga jenis struktur pasar lainnya.
Pasar
persaingan sempurna dapat diartikan sebagai struktur pasar atau industri di mana terdapat banyak penjual dan pembeli, dan setiap penjual ataupun pembeli tidak dapat mempengaruhi
keadaan di pasar. Ciri-ciri
selengkapnya dari pasar persaingan sempurnah adalah seperti yang diuraikan di
bawah ini[11].
1. Perusahaan
Adalah Pengambil Harga
Pengambil harga atau price maker berarti
suatu perusahaan yang ada dalam pasar tidak dapat
menentukan atau mengubah harga pasar. Harga barang di
pasar ditentukan oleh interaksi antara keseluruhan
produsen dan keseluruhan pembeli. Seorang produsen adalah terlalu kecil
peranannya di dalam pasar sehingga tidak dapat mempengaruhi penentuan harga
atau tingkat produksi di pasar. Peranannya yang kecil tersebut disebakan karena
jumlah produksi yang diciptakan seseorang produsen merupakan sebagian kecil
saja dari keseluruhan jumlah barang yang di hasilkan dan diperjualbelikan.
2. Setiap
Perusahaan Mudah Ke Luar Atau Masuk
Seandainya perusahaan ingin
meninggalkan pasar tersebut karena mengalami kerugian, maka perusahaan dapat dengan mudah
keluar dari pasar, tanpa harus menganggu dan merusak keadaan di pasar.
Sebaliknya apabila produsen ingin melakukan kegiatan di industri tersebur, produsen tersebut dapat dengan mudah melakukan kegiatan yang
diinginkannya tersebut.
Sama sekali tidak terdapat hambatan-hambatan, baik secara legal atau dalam bentuk lain secara keuangan atau secara
kemampuan teknologi, misalnya kepada
perusahaan-perusahaan untuk memasuki atau meninggalkan bidang usaha tersebut.
3.
Menghasilkan
Barang Serupa
Barang yang dihasilkan berbagai perusahaan tidak
mudah untuk dibeda-bedakan. Barang yang dihasilkan sangat sama atau serupa.
Tidak terdapat perbedaan yang nyata di antara barang yang dihasilkan suatu
perusahaan dengan produksi perusahaan lainnya. Barang seperti itu dinamakan
dengan istilah barang identical atau homogenous. Karena barang-barang tersebut
sangat serupa, para pembeli tidak dapat membedakan yang mana yang dihasilkan
oleh produsen A atau B atau produsen lainnya. Barang yang dihasilkan seorang
produsen merupakan pengganti sempurna kepada yang dihasilkan produsen-produsen
lain. Sebagai akibat dari sifat ini, tidak ada gunanya kepada
perusahaan-perusahaan untuk melakukan persaingan yang berbentuk persaingan
bukan harga atau nonprice competition yaitu persaingan dengan misalnya
melakukan iklan dan promosi penjualan. Cara ini tidak efektif untuk menaikkan
penjualan karena pembeli mengetahui bahwa barang-barang yang dihasilkan
berbagai produsen dalam industri tidak ada bedanya sama sekali.
Dalam kondisi seperti ini, muncul pertanyaan
“bagaimana produsen meningkatkan inovasi dan kreatifitas dari barang
produksinya?. Inovasi dan kreatifitas produsen bisa dilakukan dengan memberikan
variasi dan keunikan pada kemasan produk. Misal, memberikan warna-warna
mencolok dan bentuk kemasan yang menarik bagi pembeli. Atau bisa dengan
memberikan bonus produk tertentu dari setiap pembelian barangnya. Misalnya, setiap
pembelian satu bungkus sabun cuci merk “x” akan mendapatkan satu bungkus
pembersih lantai merk “x” pula.
4. Terdapat Banyak
Perusahaan di Pasar
Sifat inilah yang menyebabkan perusahaan tidak memputayai
kekuasaan untuk mengubah harga. Sifat ini meliputi dua aspek, yaitu
jumlah perusahaan sangat banyak dan masing-masing perusahaan adalah relatif
kecil dibandingkan dengan keseluruhan jumlah perusahaan di
dalam pasar. Sebagai akibatnya produksi setiap perusahaan adalah sangat sedikit
kalau dibandingkan dengan jumlah produksi dalam industri
tersebut. Sifat ini menyebabkan
apa pun yang dilakukan perusahaan, seperti menaikkan atau menurunkan harga dan rnenaikkan atau menurunkan produksi,
sedikit pun ia tidak mempengaruhi harga yang berlaku dalam pasar/industri
tersebut.
5.
Pembeli Mempunyai Pengetahuan Sempurna Mengenai Pasar
Dalam pasar persaingan sempurna juga dimisalkan bahwa
jumlah pembeli adalah sangat banyak. Namun demikian dimisalkan pula bahwa
masing-masing pembeli tersebut mempunyai pengetahuan yang
sempurna rnengenai keadaan
di pasar, yaitu mereka mengetahui tingkat harga yang berlaku dan
perubahan-perubahan ke atas harga tersebut. Akibatnya para produsen tidak dapat
menjual barangnya dengan harga yang lebih tinggi dari yang berlaku di pasar.
Dari
penjelesan diatas dapat dipahami bahwa ciri-ciri pasar persaingan sempurna
mendekati ktiteria pasar dalam islam, yakni penjual atau produsen adalah
pengambil harga, setiap penjual mudah keluar atau masuk pasar, menghasilkan
barang serupa, terdapat banyak penjual lain di
pasar, dan pembeli mempunyai pengetahuan sempurna mengenai kondisi
pasar. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa konsep pasar persaingan sempurna
mampu menjadi pasar islam yang ideal yang bisa diterapkan di era ekonomi global
sekarang ini.
C. Kesimpulan
Mekanisme pasar merupakan mekanisme perniagaan yang
paling ideal menghasilkan transaksi yang baik dan didasarkan oleh mutual goodwill di antara
pelaku-pelakunya, yaitu penjual dan pembeli. Pasar juga merupakan suatu
kekuatan yang bersifat massal (impersonal)
dan alamiah (natural) sehingga
mencerminkan kondisi ekonomi masyarakat lebih luas.
Dalam konsep ekonomi Islam penentuan harga dilakukan oleh
kekuatan-kekuatan pasar, yaitu kekuatan permintaan dan kekuatan penawaran.
Dalam konsep Islam, pertemuan permintaan dengan penawaran tersebut haruslah
terjadi secara rela sama rela, tidak ada pihak yang merasa terpaksa untuk
melakukan transaksi pada tingkat harga tersebut.
Dalam bebrapa hal pemerintah boleh melakukan intervensi harga untuk menjaga
kondisi pasar biar tetap stabil.
Pasar persaingan sempurna adalah pasar yang direkomendasikan
oleh ekonomi Islam. Karena karakter pasar persaingan sempurna secara umum
sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Ekonomi Islam mendorong
tranparansi, keadilan dan distribusi yang merata wujud dalam sebuah pasar,
dimana karakter-karakter seperti ini hanya terdapat dalam pasar persaingan
sempurna.
Pasar persaingan sempurna adalah struktur pasar yang
paling ideal. Struktur pasar persaingan sempurna akan menjamin terwujudnya
kegiatan produksi barang atau jasa yang optimal.
DAFTAR PUSTAKA
Anwar Deky. 2014. Ekonomi Mikro
Islam. Palembang: Noer Fikri Offset.
A.
Karim. Adiwarman. 2010. Ekonomi Mikro Islami. Jakarta: PT. Raja Grafindo
Persada.
Muhammad.
2004. Ekonomi Mikro Dalam Perspektif Islam. Yogyakarta: BPEI-Yogyakarta.
P3EI. UII Yogyakarta. 2009. Ekonomi
Islam. Jakarta: Rajawali Pers.
Islahi. A.A. 1997. Konsep ekonomi Ibnu Taimiyah.
Surabaya: PT. Bina Ilmu.
_______https://shariaeconomics.wordpress.com/tag/mekanisme-pasar-dalam-perspektif-ekonomi-islam/ diakses
tanggal: kamis, 06 November 2014.
_______http://jurnalekis.blogspot.com/2011/01/pasar-persaingan-sempurna-dalam.html#sthash.CGrZsyX5.dpuf
diakses tanggal: kamis, 06 November 2014.
[1]Anwar, Deky.
2014. Ekonomi Mikro Islam... Hal: 276
[2]Anwar, Deky.
2014. Ekonomi Mikro Islam... Hal: 276
[3]Karim, Adiwarman.
2010. Ekonomi Mikro Islami. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Hal: 152
[5] Karim, Adiwarman. 2010. Ekonomi Mikro Islami... Hal: 154
[6]Karim, Adiwarman. 2010. Ekonomi Mikro Islami... Hal: 154-155
[7] Pasar Monopoli
adalah suatu bentuk pasar dimana hanya terdapat satu perusahaan saja. Dan
perusahaan ini menghasilkan barang yang tidak mempunyai barang penganti yang
sangat dekat.
[8]Karim,
Adiwarman. 2010. Ekonomi Mikro Islami...
Hal: 162
[9]Karim, Adiwarman.
2010. Ekonomi Mikro Islami...
Hal:162-163
[10]Anwar Deky.
2014. Ekonomi Mikro Islam... Hal: 325
[11]Anwar, Deky.
2014. Ekonomi Mikro Islam... Hal:
326-327
Tidak ada komentar:
Posting Komentar