Senin, 30 Maret 2015

Mekanisme Pasar Islami dan Pasar Persaingan Sempurna Sebagai Pasar Islam yang Ideal Bagian 2

Oleh: Yurda Indari
A.    Mekanisme Pasar Dalam Islam
Ajaran Islam sangat menghargai pasar sebagai tempat perniagaan yang halal (sah/legal) toyyib (baik), sehingga secara umum merupakan mekanisme perniagaan yang paling ideal. Penghargaan yang tinggi ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga telah dibuktikan dalam sejarah yang panjang kehidupan ekonomi masyarakat muslim klasik. Rasulullah s.a.w sendiri adalah seorang pelaku pasar yang aktif, demikian pula kebanyakan sahabat dan Khulafaurrasyidin. Pada masa Rasulullah dan Khulafaurrasyidin, peranan pasar dalam menentukan harga sangat menonjol. Intervensi pemerintah dalam pasar hanya dilakukan dalam kondisi-kondisi tertentu, tetapi sangat jarang dilakukan[1].

Penghargaan ajaran Islam terhadap mekanisme pasar berangkat dari ketentuan Allah bahwa perniagaan harus dilakukan secara baik dengan rasa suka sama suka (mutual goodwill). Dalam Al Qur'an dinyatakan:
"Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka-sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu rnembunuh dirimu, sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu" (QS. An Nisa: 29).

Mekanisme pasar merupakan mekanisme perniagaan yang paling ideal menghasilkan transaksi yang baik dan didasarkan oleh mutual goodwill di antara pelaku-pelakunya, yaitu penjual dan pembeli. Pasar juga merupakan suatu kekuatan yang bersifat massal (impersonal) dan alamiah (natural) sehingga mencerminkan kondisi ekonomi masyarakat lebih luas. Dalam situasi yang bersaing sempurna (perfect competition market), tak ada seorang pelakupun yang secara individual dapat mengemudikan mekanisme pasar. Allah-lah yang mengatur naik turunnya harga. Dengan dasar ini maka tidaklah mengherankan kalau Rasulullah sangat menentang praktek-praktek yang dapat menggangu mekanisme pasar yang bebas[2].
Dalam konsep ekonomi Islam penentuan harga dilakukan oleh kekuatan-kekuatan pasar, yaitu kekuatan permintaan dan kekuatan penawaran. Dalam konsep Islam, pertemuan permintaan dengan penawaran tersebut haruslah terjadi secara rela sama rela, tidak ada pihak yang merasa terpaksa untuk melakukan transaksi pada tingkat harga tersebut[3].
Dalam konsep Islam, monopoly, duopoly, oligopoly dalam artian hanya ada satu penjual, dua penjual, atau beberapa penjual tidak dilarang keberadaannya, selama mereka tidak mengambil keuntungan di atas keuntungan normal. Ini merupakan konsekuensi dari konsep the price of the equivalent. Produsen yang beroperasi dengan positif profit akan mengudang produsen lain untuk masuk ke dalam bisnis tersebut, sehingga kurva supply bergeser ke kanan, jumlah output yang ditawarkan bertambah, dan harga akan turun. Produsen baru akan terus memasuki bisnis tersebut sampai dengan harga turun sedemikian sehingga economic profit nihil. Pada keadaan ini produsen yang telah ada di pasar tidak mempunyai insentif untuk keluar dari pasar, dan produsen yang belum masuk ke pasar tidak mempunyai insentif untuk masuk ke pasar[4].
Islam mengatur agar persaingan di pasar dilakukan dengan adil. Setiap bentuk yang dapat menimbulkan ketidakadilan dilarang.
1.      Talaqqi rukban dilarang karena pedagang yang menyongsong di pinggir kota mendapat keuntungan dari ketidaktahuan penjual dari kampung akan harga yang berlaku di kota. Mencegah masuknya pedagang desa ke kota ini (entry barrier) akan menimbulkan pasar yang tidak kompetitif.
2.      Mengurangi timbangan dilarang karena barang dijual dengan harga yang sama untuk jumlah yang lebih sedikit.
3.      Menyembunyikan barang cacat dilarang karena penjual mendapatkan harga yang baik untuk kualitas yang buruk.
4.      Menukar kurma kering dengan kurma basah dilarang, karena takaran kurma basah ketika kering bisa jadi tidak sama dengan kurma kering yang ditukar.
5.      Menukar satu takar kurma kualitas bagus dengan dua takar kurma kualitas sedang dilarang karena setiap kualitas kurma mempunyai harga pasarnya. Rasulullah menyuruh menjual kurma yang satu, kemudian membeli kurma yang lain dengan uang.
6.      Transaksi Najasy dilarang karena si penjual menyuruh orang lain memuji barang­nya atau menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik.
7.      Ikhtikar dilarang, yaitu mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi.
8.      Ghaban faa-hisy (besar) dilarang yaitu menjual di atas harga pasar

1.    Intervensi Pasar
Dalam konsep ekonomi Islam, cara pengendalian harga ditentukan oleh penyebabnya. Bila penyebabnya adalah perubahan pada genuine demand dan genuine supply, maka mekanisme pengendalian dilakukan melalui market intervention. Sedangkan bila penyebabnya adalah distorsi terhadap genuine demand dan genuine supply, maka mekanisme pengendalian dilakukan melalui penghilangan distorsi termasuk penentuan price intervention untuk mengembalikan harga pada keadaan sebelum distorsi[5].
Intervensi pasar telah dilakukan di zaman Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin. Saat itu harga gandum di Madinah naik, maka pemerintah melakukan impor gandum dari Mesir. Kaum Muslimin pernah menjadi korban distorsi harga ini ketika kaum Quraisy menetapkan blokade ekonomi terhadap umat Islam. Selama blokade yang berlangung tiga tahun ini, umat Islam tinggal di lembah Abu Thalib di perbukitan Makkah. Mereka hanya keluar dari lembah itu untuk berbelanja sedikit, di bulan-bulan haram, ketikaperdamaian berlaku di seluruh jazirah Arab. Namun, kaum Quraisy memasang harga tinggi di atas harga pasar. Abu Lahab menyerukan, "Naikkan harga agar pengikut Muhammad tidak dapat membeli." Untuk mempertahankan tingkat harga itu ia sendiri membeli barang dengan harga lebih tinggi[6].
Market intervention menjadi sangat penting dalam menjamin pengadaan barang kebutuhan pokok. Dalam keadaan kekurangan barang kebutuhan pokok, pemerintah dapat memaksa pedagang yang menahan barangnya untuk menjual barangnya ke pasar. Bila daya beli masyarakat lemah, pemerintah pun dapat membeli barang kebutuhan pokok tersebut dengan uang dari Baitul Maal, untuk selanjutnya menjual dengan tangguh bayar seperti yang telah dilakukan oleh Umar ra. Bila harta yang ada di Baitul Maal tidak mencukupi, pemerintah dapat meminta si kaya untuk menambah kontribusinya.
Dalam keadaan nilai uang yang tidak berubah, kenaikan harga atau penurunan harga semata-mata ditentukan oleh kekuatan penawaran dan permintaan. Bila lebih banyak makanan daripada yang diperlukan di suatu kota, maka harga makanan murah. Demikian sebaliknya.Harga suatu barang dapat saja naik, kemudian karena tidak terjangkau harganya, harga turun kembali. Ibn Khaldun mengatakan "Ketika barang­-barang yang tersedia sedikit, maka harga-harga akan naik. Namun, bila jarak antar kota dekat dan aman untuk melakukan perjalanan, maka akan banyak barang yang diimpor sehingga ketersediaan barang akan melimpah, dan harga-harga akan turun.
Market intervention tidak selalu diartikan pemerintah menambah jumlah ketersediaan barang. Ia juga berarti menjamin kelancaran perdagangan antarkota. Terganggunya jalur perdagangan antarkota akan menyebabkan pasokan barang berkurang atau secara grafis kurva penawaran bergeser ke kiri. Intervensi pemerintah dalam mengatasi terganggunya jalur perdagangan, akan membuat normal kembali pasokan, yang secara grafis digambarkan dengan kurva penawaran yang bergeser ke kanan.

2.      Intervensi Harga Islami
Dalam ekonomi Islam siapapun boleh berbisnis tanpa peduli apakah dia satu-satunya penjual (monopoli) atau ada penjual lain. Pasar monopoli[7] dalam islam sah-sah saja. Namun, siapapun dia tidak boleh melakukan ikhtikar, yaitu mengambil keuntungna di atas keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi atau istilah ekonominya monopolistic rent. Inilah indahnya Islam: monopoli boleh, monopolistic rent tidak boleh. Bersumber dari Said bin al Musayyab dari Ma'mar bin Abdullah al-Adawi bahwa Rasulullah Saw. bersabda: "Tidaklah orang melakukan ikhtikar itu kecuali ia berdosa" (HR.Muslim, Ahmad, Abu Dawud). Jelaslah Islam menghargai hak penjual dan pembeli untuk menentukan harga sekaligus melindungi hak keduanya[8].
Dalam rangka melindungi hak pembeli dan penjual, Islam membolehkan bahkan mewajibkan pemerintah melakukan price intervention bila kenaikan harga disebabkanadanya distorsi terhadap genuine demand dan genuine supply. Khulafaur Rasyidin pun pernah melakukan price intervention. Umar ibn Khattab r.a. ketika mendatangi suatu pasar dan menemukan bahwa Habib bin Abi Balta' menjual anggur kering pada harga di bawah harga pasar. Umar r.a. langsung menegurnya: "Naikkan hargamu atau tinggalkan pasar kami"[9]
Kebolehan price intervention antara lain karena:
1.      Price intervention menyangkut kepentingan masyarakat, yaitu melindungi penjual dalam hal profit margin sekaligus melindungi pembeli dalam hal purchasing power.
2.      Bila tidak dilakukan price intervention maka penjual dapat menaikkan hargadengan cara ikhtikar atau ghaban faa-hisy. Dalam hal ini si penjual menzalimi si pembeli.
3.      Pembeli biasanya mewakili masyarakat yang lebih luas, sedangkan penjual mewakili kelompok masyarakat yang lebih kecil. Sehingga price intervention berarti pula melindungi kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Dari uraian diatas dapat dipahami bahwa dalam islam, intervensi harga dilakukan oleh pemerintah untuk melindungi hak pembeli dan penjual. Pembeli mewakili masyarakat luas dan penjual mewakili masyarakat yang lebih kecil. Dengan adanya intervensi harga dari pemerintah mampu membuat titik keseimbangan harga barang sehingga hal ini dapat melindungi kepentingan masyarakat yang lebih luas.

B.       Pasar Persaingan Sempurna Sebagai Pasar yang Islami
Pasar persaingan sempurna sebenarnya pasar yang direkomendasikan oleh ekonomi Islam. Karena karakter pasar persaingan sempurna secara umum sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Ekonomi Islam mendorong tranparansi, keadilan dan distribusi yang merata wujud dalam sebuah pasar, dimana karakter-karakter seperti ini hanya terdapat dalam pasar persaingan sempurna[10].
Pasar persaingan sempurna adalah struktur pasar yang paling ideal, disamping pasar oligopoli dan monopoli yang secara umum kita kenal. Karena struktur pasar persaingan sempurna akan menjamin terwujudnya kegiatan produksi barang atau jasa yang optimal. Dalam analisis ekonomi sering dimisalkan bahwa perekonomian merupakan pasar persaingan sempurna. Akan tetapi dalam prakteknya tidaklah mudah untuk menentukan jenis industri yang struktur organisasinya digolongkan kepada persaingan sempurna yang murni, yaitu yang ciri-cirinya sepenuhnya bersamaan dengan teori.
Namun demikian, walaupun pasar persaingan sempurna yang murni tidak ada dalam praktek, sangat penting untuk mempelajari tentang bentuk kegiatan perusahaan dalam persaingan sempurna. Penge­tahuan mengenai keadaan persaingan sempurna dapat dijadikan landasan di dalam membuat perbandingan dengan ketiga jenis struktur pasar lainnya.
Pasar persaingan sempurna dapat diartikan sebagai struktur pasar atau industri di mana terdapat  banyak penjual dan pembeli, dan setiap penjual ataupun pembeli tidak dapat mempengaruhi keadaan di pasar. Ciri-ciri selengkapnya dari pasar persaingan sempurnah adalah seperti yang diuraikan di bawah ini[11].
1.      Perusahaan Adalah Pengambil Harga
Pengambil harga atau price maker berarti suatu perusahaan yang ada dalam pasar tidak dapat menentukan atau mengubah harga pasar. Harga barang di pasar ditentukan oleh interaksi antara keseluruhan produsen dan keseluruhan pembeli. Seorang produsen adalah terlalu kecil peranannya di dalam pasar sehingga tidak dapat mempengaruhi penentuan harga atau tingkat produksi di pasar. Peranannya yang kecil tersebut disebakan karena jumlah produksi yang diciptakan seseorang produsen merupakan sebagian kecil saja dari keseluruhan jumlah barang yang di hasilkan dan diperjualbelikan.
2.      Setiap Perusahaan Mudah Ke Luar Atau Masuk
Seandainya perusahaan ingin meninggalkan pasar tersebut karena mengalami kerugian, maka perusahaan dapat dengan mudah keluar dari pasar, tanpa harus menganggu dan merusak keadaan di pasar. Sebaliknya apabila produsen ingin melakukan kegiatan di industri tersebur, produsen tersebut dapat dengan mudah melakukan kegiatan yang diinginkannya tersebut. Sama sekali tidak terdapat hambatan-hambatan, baik secara legal atau dalam bentuk lain secara keuangan atau secara kemampuan teknologi, misalnya         kepada perusahaan-perusahaan untuk memasuki atau meninggalkan bidang usaha tersebut.
3.      Menghasilkan Barang Serupa
Barang yang dihasilkan berbagai perusahaan tidak mudah untuk dibeda-bedakan. Barang yang dihasilkan sangat sama atau serupa. Tidak terdapat perbedaan yang nyata di antara barang yang dihasilkan suatu perusahaan dengan produksi perusahaan lainnya. Barang seperti itu dinamakan dengan istilah barang identical atau homogenous. Karena barang-barang tersebut sangat serupa, para pembeli tidak dapat membedakan yang mana yang dihasilkan oleh produsen A atau B atau produsen lainnya. Barang yang dihasilkan seorang produsen merupakan pengganti sempurna kepada yang dihasilkan produsen-produsen lain. Sebagai akibat dari sifat ini, tidak ada gunanya kepada perusahaan-perusahaan untuk melakukan persaingan yang berbentuk persaingan bukan harga atau nonprice competition yaitu persaingan dengan misalnya melakukan iklan dan promosi penjualan. Cara ini tidak efektif untuk menaikkan penjualan karena pembeli mengetahui bahwa barang-barang yang dihasilkan berbagai produsen dalam industri tidak ada bedanya sama sekali.
Dalam kondisi seperti ini, muncul pertanyaan “bagaimana produsen meningkatkan inovasi dan kreatifitas dari barang produksinya?. Inovasi dan kreatifitas produsen bisa dilakukan dengan memberikan variasi dan keunikan pada kemasan produk. Misal, memberikan warna-warna mencolok dan bentuk kemasan yang menarik bagi pembeli. Atau bisa dengan memberikan bonus produk tertentu dari setiap pembelian barangnya. Misalnya, setiap pembelian satu bungkus sabun cuci merk “x” akan mendapatkan satu bungkus pembersih lantai merk “x” pula.  
4.      Terdapat Banyak Perusahaan di Pasar
Sifat inilah yang menyebabkan perusahaan tidak memputayai kekuasaan untuk mengubah harga. Sifat ini meliputi dua aspek, yaitu jumlah perusahaan sangat banyak dan masing-masing perusahaan adalah relatif kecil dibandingkan dengan keseluruhan jumlah perusahaan di dalam pasar. Sebagai akibatnya produksi setiap perusahaan adalah sangat sedikit kalau dibandingkan dengan jumlah produksi dalam industri tersebut. Sifat ini menyebabkan apa pun yang dilakukan perusahaan, seperti menaikkan atau menurunkan harga dan rnenaikkan atau menurunkan produksi, sedikit pun ia tidak mempengaruhi harga yang berlaku dalam pasar/industri tersebut.
5.      Pembeli Mempunyai Pengetahuan Sempurna Mengenai Pasar
Dalam pasar persaingan sempurna juga dimisalkan bahwa jumlah pembeli adalah sangat banyak. Namun demikian dimisalkan pula bahwa masing-­masing pembeli tersebut mempunyai pengetahuan yang sempurna rnengenai keadaan di pasar, yaitu mereka mengetahui tingkat harga yang berlaku dan perubahan-perubahan ke atas harga tersebut. Akibatnya para produsen tidak dapat menjual barangnya dengan harga yang lebih tinggi dari yang berlaku di pasar.
Dari penjelesan diatas dapat dipahami bahwa ciri-ciri pasar persaingan sempurna mendekati ktiteria pasar dalam islam, yakni penjual atau produsen adalah pengambil harga, setiap penjual mudah keluar atau masuk pasar, menghasilkan barang serupa, terdapat banyak penjual lain di  pasar, dan pembeli mempunyai pengetahuan sempurna mengenai kondisi pasar. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa konsep pasar persaingan sempurna mampu menjadi pasar islam yang ideal yang bisa diterapkan di era ekonomi global sekarang ini.
          
C.    Kesimpulan
Mekanisme pasar merupakan mekanisme perniagaan yang paling ideal menghasilkan transaksi yang baik dan didasarkan oleh mutual goodwill di antara pelaku-pelakunya, yaitu penjual dan pembeli. Pasar juga merupakan suatu kekuatan yang bersifat massal (impersonal) dan alamiah (natural) sehingga mencerminkan kondisi ekonomi masyarakat lebih luas.
Dalam konsep ekonomi Islam penentuan harga dilakukan oleh kekuatan-kekuatan pasar, yaitu kekuatan permintaan dan kekuatan penawaran. Dalam konsep Islam, pertemuan permintaan dengan penawaran tersebut haruslah terjadi secara rela sama rela, tidak ada pihak yang merasa terpaksa untuk melakukan transaksi pada tingkat harga tersebut. Dalam bebrapa hal pemerintah boleh melakukan intervensi harga untuk menjaga kondisi pasar biar tetap stabil.
Pasar persaingan sempurna adalah pasar yang direkomendasikan oleh ekonomi Islam. Karena karakter pasar persaingan sempurna secara umum sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Ekonomi Islam mendorong tranparansi, keadilan dan distribusi yang merata wujud dalam sebuah pasar, dimana karakter-karakter seperti ini hanya terdapat dalam pasar persaingan sempurna.
Pasar persaingan sempurna adalah struktur pasar yang paling ideal. Struktur pasar persaingan sempurna akan menjamin terwujudnya kegiatan produksi barang atau jasa yang optimal.


DAFTAR PUSTAKA

Anwar Deky. 2014. Ekonomi Mikro Islam.  Palembang: Noer Fikri Offset.
A. Karim. Adiwarman. 2010. Ekonomi Mikro Islami. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Muhammad. 2004. Ekonomi Mikro Dalam Perspektif Islam. Yogyakarta: BPEI-Yogyakarta.
P3EI. UII Yogyakarta. 2009. Ekonomi Islam. Jakarta: Rajawali Pers.
Islahi. A.A. 1997. Konsep ekonomi Ibnu Taimiyah. Surabaya: PT. Bina Ilmu.



[1]Anwar, Deky. 2014. Ekonomi Mikro Islam... Hal: 276
[2]Anwar, Deky. 2014. Ekonomi Mikro Islam... Hal: 276
[3]Karim, Adiwarman. 2010. Ekonomi Mikro Islami. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Hal: 152
[4]Karim, Adiwarman. 2010. Ekonomi Mikro Islami... Hal: 153
[5] Karim, Adiwarman. 2010. Ekonomi Mikro Islami... Hal: 154
[6]Karim, Adiwarman. 2010. Ekonomi Mikro Islami... Hal: 154-155
[7] Pasar Monopoli adalah suatu bentuk pasar dimana hanya terdapat satu perusahaan saja. Dan perusahaan ini menghasilkan barang yang tidak mempunyai barang penganti yang sangat dekat.
[8]Karim, Adiwarman. 2010. Ekonomi Mikro Islami... Hal: 162
[9]Karim, Adiwarman. 2010. Ekonomi Mikro Islami... Hal:162-163
[10]Anwar Deky. 2014. Ekonomi Mikro Islam... Hal: 325
[11]Anwar, Deky. 2014. Ekonomi Mikro Islam... Hal: 326-327

Tidak ada komentar:

Posting Komentar