Oleh: Yurda Indari
Pengertian Obligasi
Obligasi merupakan
bukti pengakuan utang dari perusahaan. Instrument ini sering disebut dengan bonds. Obligasi di dalamnya mengandung
suatu perjanjian/kontrak yang mengikat kedua belah pihak, antara pembeli
pinjaman dan penerima pinjaman. Penerbit obligasi menerima pinjaman dari
pemegang obligasi dengan ketentuan-ketentuan yang sudah diatur, baik mengenai
waktu jatuh tempo pelunasan utang, bunga yang dibayarkan, besarnya pelunasan
dan ketentuan-ketentuan tambahan lain. (Anoraga, 2001: 67)
Dalam peraturan perundang-undangan
pasar modal, obligasi adalah bukti hutang emiten yang mengandung janji
pembayaran bunga atau janji lain serta pelunasan pokok pinjamannya dilakukan
pada tanggal jatuh tempo, sekurang-kurangnya 3 tahun sejak tanggal emisi.
(Setiadi, 1996: 4)
Pendapat lain
mengatakan pengertian obligasi adalah