Rabu, 02 Oktober 2013

Pengertian, Ketentuan, Landasan Hukum, dan Jenis Akad Dalam Obligasi Syariah (SUKUK)

Oleh: Yurda Indari

Pengertian Obligasi
Obligasi merupakan bukti pengakuan utang dari perusahaan. Instrument ini sering disebut dengan bonds. Obligasi di dalamnya mengandung suatu perjanjian/kontrak yang mengikat kedua belah pihak, antara pembeli pinjaman dan penerima pinjaman. Penerbit obligasi menerima pinjaman dari pemegang obligasi dengan ketentuan-ketentuan yang sudah diatur, baik mengenai waktu jatuh tempo pelunasan utang, bunga yang dibayarkan, besarnya pelunasan dan ketentuan-ketentuan tambahan lain. (Anoraga, 2001: 67)
Dalam peraturan perundang-undangan pasar modal, obligasi adalah bukti hutang emiten yang mengandung janji pembayaran bunga atau janji lain serta pelunasan pokok pinjamannya dilakukan pada tanggal jatuh tempo, sekurang-kurangnya 3 tahun sejak tanggal emisi. (Setiadi, 1996: 4)
Pendapat lain mengatakan pengertian obligasi adalah

Prosedur Transaksi Pembiayaan Mudharabah Muthalaqah Pada Bank BRI Syariah

Oleh: Yurda Indari
Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Menurut Muhammad Syafi’i Antonio dalam beberapa hal, bank konvensional dan bank syariah memiliki persamaan, terutama dalam sisi teknis penerimaan uang, mekanisme transfer, teknologi komputer yang digunakan, syarat-syarat umum memperoleh pembiayaan seperti KTP, NPWP, proposal, laporan keuangan dan sebagainya. Akan tetapi terdapat banyak perbedaan mendasar di antara keduanya.

Ilmu Asbabun Nuzul

oleh: Yurda Indari

A.      Pendahuluan
Al-Quran di turunkan untuk memberi petunjuk kepada manusia ke arah tujuan yang terang dan jalan yang lurus dengan menegakkan asas kehidupan yang didasarkan pada keimanan kepada Allah dan risalah-Nya. Juga memberitahukan hal yang telah lalu, kejadian-kejadian yang sekarang serta berita-berita yang akan datang.
Sebagian besar Al-Quran pada mulanya diturunkan untuk tujuan umum ini, tetapi kehidupan para sahabat bersama Rasulullah telah menyaksikan banyak peristiwa sejarah, bahkan kadang terjadi diantara mereka peristiwa khusus yang memerlukan penjelasan hukum Allah atau masih kabur bagi mereka. Kemudian mereka bertanya kepada Rasulullah