Seluruh ahli ekonomi Islam dunia, telah sepakat bahwa
bunga bank tidak sesuai dengan syari’ah Islam, dan hukum mengambilnya adalah
haram. Menurut Prof. Dr. M. Akram Khan, Prof. Dr. M. Umer Chapra, Prof. Dr.Yusuf
Qardhawi, dan sejumlah ulama lainnya,
kesepakatan itu telah menjadi ijma’ ulama dunia. Dengan demikian, tidak
ada lagi perbedaan pendapat tentang keharaman bunga bank.
Pada
tahun 1976, sejumlah 300 pakar ekonomi dan ulama dunia sepakat tentang
keharaman bunga bank yang mereka putuskan pada Konferensi I Ekonomi Islam
Internasional di Jeddah. Bahkan sebelumnya, yakni tahun 1973, seluruh ulama OKI
sepakat tentang keharaman