Perkembangan
Sistem Ekonomi Islam di Malaysia
Halide
yang juga ikut dalam pembentukan lahirnya Islamic
Developement Bank menyampaikan dalam acara seminar internasional di
Universitas Muslim Indonesia Makassar bahwa: konsep filosofi ekonomi berasal
dari konsepsi Islam. Menurutnya konsep ekonomi Islam harus berdasar pada
prinsip kemakmuran manusia untuk pengabdian kepada Allah SWT. Dikatakannya kata
ekonomi tidak ada dalam Al-Qur’an tetapi yang ada adalah Iqtishad. Selain itu, Ekonomi Islam tidak hanya berkaitan dengan
Bank, tetapi terkait dengan berbagai hal seperti asuransi, pasar modal, multi finance, dan masih banyak lagi.[1]
Masih
dalam acara yang sama, Syed Musa Syed Jaafar Al-Habshi, ahli ekonomi Islam dari
Malaysia memaparkan perkembangan Ekonomi Islam di Malaysia dan Singapura.
Menurutnya sistem ekonomi syariah di Malaysia tidak terlalu banyak menggunakan
term-term yang ke arab-araban (mudharabah,
musyarakah, dan sebagainya), karena warga non muslim disana kurang
mengerti, tetapi tetap menggunakan istilah ekonomi umum dengan menambangkan
huruf I dibelakangnya, misalnya insurance-I,
namun dalam aplikasinya menggunakan kontrak berdasarkan syariah, sehingga
konsep bisnis tersebut bisa diterima berbagai kalangan atau pelaku ekonomi di
Malaysia dan Singapura. Syed Musa menyatakan inti sistem ekonomi berbasis
syariah bermuara pada kehidupan manusia yang lebih baik dengan sikap dan
prilaku sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Saw.
1.
Perkembangan
Perbankan Islam di Malaysia
Secara
historis, pendirian bank islam di Malaysia merupakan jawaban dari aspirasi
sejumlah besar masyarakat muslim yang meminta pemerintah untuk membentuk
lembaga perbankan yang melakukan transaksi bisnis berdasarkan prinsip-prinsip
islam.
Sedangkan
faktor internal lahirnya perbankan syariah di Malaysia bertolak dari kesadaran
religius dan intelektual masyarakat muslim sendiri. Program New Economic Policy (NEP) di Bidang
pendidikan yang membuka akses bagi masyarakat Melayu untuk memperoleh
pendidikan tinggi di berbagai perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri
pada akhirnya telah menumbuhkan kesadaran mereka untuk memulai gerakan
kebangkitan islam di malaysia.
Setelah
merumuskan berbagai hal yang berkaitan dengan proses pendirian perbankan
syariah di Malaysia tahun 5 Juli 1982, Pemerintahan Malaysia merekomendsikan
bebarapa hal sebagai berikut:[2]
1. Bank Islam
yang beroperasi dan sesuai dengan peraturan syariah harus dibentuk.
2. Dengan
mempetimbangkan bahwa konsep perbankan islam merupakan hal baru di Malaysia.
3. Bank Islam
yang diajukan haruslah sejalan sebagai suatu perusahaan terbatas dibawah
keputusan hukum perusahaa-perusahaaan pada tahun 1965.
4. Islam
membolehkan pengambilan keuntuntungan dan menerima kelangsungan hidup dan
keuntungan sebagai dasar bagi transaksi bisnis.
5. Akta bank
1973 tidak sesuai dengan kegiatan perbankan Islam maka perlu dibuat
undang-undang yang dikenal sebagai Akta Bank Islam 1982 untuk mengizinkan dan
mengawasi bank islam.
6. Bank islam
harus membantu Dewan pengawasan keagamaan untuk memastikan bahwa bank islam
tersebut beropersi sesuai dengan aturan syariah.
7. Bank islam
yang diajukan harus diberi nama Bank Islam Malaysia Berhad.
Dari
penjelaskan di atas dapat disimpulkan bahwa ide pendirian bank syariah di
Malaysia bermula dari kebijakan pemerintahnya sendiri. Sehingga pertumbuhannya
lebih kuat karena dilindungi oleh kebijakan yang dibuat oleh pemerinta
Malaysia.
2.
Perkembangan
Pasar Modal Islam di Malaysia
Malaysia adalah Negara yang maju dalam hal financial, hal ini dapat dilihat dari
perkembangan dunia financial dan
investasi islam di Malaysia, sekaligus didukung oleh komitmen dari pemimpin
Negara baik politik, sosial, maupun ekonomi. Bangunan system financial islam di Malaysia adalah pertama, kerangka syariah
berdasarkan Al-Qur’an, hadist dan hukum syariah sebagai acuan norma basic pengembangan dan operasional Islamic
financial system. Kedua,
pendirian etitas bisnis financial islam oleh masyarakat untuk
meng-akomodir kebutuhan ekonomi. Ketiga, pendirian BIMB pada tahun 1983 sebagai
bank syariah.
Mengenai pasar modal syariah tidak ada keterangan
lebih lanjut kapan berdirinya namun berdasarkan data yang ada menyebutkan bahwa
pada tahun 1971 telah ada reksa dana syariah dengan adanya Asia UT Amanah
Bhakti fund yang ada dalam perusahaan Asia Unit Trust Benhard.
Kemudian pada tahun 1983 pemerintah Malaysia sukses menerbitkan pertama kali
obligasi syariah. Dan pada tahun 1993 reksa dana syariah pertama kali berdiri.
Pasar
Modal Syariah di Malaysia terbentuk pada awalnya karena besarnya permintaan
pasar pada awal tahun 90-an. Keberhasilan penerapan perbankan syariah memicu
investor untuk dapat berinvestasi sesuai dengan kaidah-kaidah investasi secara
islami.
Tonggak awal perkembangan investasi syariah di pasar modal
Malaysia bisa dikatakan baru dimulai setelah pada tahun 1983 Pemerintah
Malaysia menerbitkan obligasi syariah yang pertama dan cukup sukses. Kesuksesan ini
menimbulkan permintaan yang semakin besar terhadap tersedianya instrumen
investasi syariah di pasar modal. Pada tahun 1993, Pemerintah Malaysia kemudian
meluncurkan reksadana syariah pertamanya, yaitu Arab Malaysian Tabung Ittikal.
Pada
tahun 1994 sebagai jawaban atas tingginya permintaan pasar di atas, Pemerintah
Malaysia melalui Securities Commission
Malaysia membentuk Islamic Capital Market
Unit (ICMU) dan Islamic Instrumen
Stuy Group (IISG). ICMU ini bertugas melakukan riset dan pengembangan
produk pasar modal Islam dan melakukan analisa terhadap semua efek yang
tercatat di bursa Malaysia, disamping itu ICMU juga berfungsi sebagai tenaga
riset dan sekretariat bagi SAC.
Dalam
perkembangannya, IISG kemudian berubah nama menjadi Syariah Advisory Council (SAC) pada tahun 1996. SAC ini bertugas
memberikan masukan kepada Securities
Commission atas semua hal yang berhubungan dengan pengembangan pasar modal
Islam dan sebagai pusat referensi. Di samping itu, SAC juga melakukan
pengkajian efek-efek konvensional yang sudah ada dari perspektif syariah serta
melakukan pengkajian dan pengembangan atas efek dan instrumen pasar modal
lainnya. Sebagai hasil dari pengkajian tersebut, SAC mengeluarkan daftar
efek-efek yang telah sesuai dengan prinsip syariah. Selanjutnya daftar tersebut
akan di up-date dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Mei dan November, dan
disebarluaskan secara gratis.
Adapun
indeks syariah diluncurkan pertama kali oleh Kuala Lumpur Stock Exchange pada tahun 1999, yaitu Kuala Lumpur Syariah Index
(KLSI). Index Syariah tersebut berfungsi untuk melihat kinerja saham-saham
syariah yang tercatat pada papan utama. Kemudian, pada tanggal 22 Januari 2007,
bursa Malaysia melakukan kerjasama dengan FTSE Group dan menghasilkan indeks
syariah baru yang dikenal dengan FTSE Bursa Malaysia EMAS Shariah Index (FBMS). Dengan diperkenalkannya FBMS, KLSI secara
resmi dinonaktifkan pada tanggal 1 November 2007 dan diganti dengan FBMS,
setelah selama sembilan bulan sama-sama diaktifkan sejajar dengan FBMS. Saat
ini, FBMS menjadi satu-satunya bench mark
saham syariah di Malaysia (Bursa Malaysia). FBMS terdiri dari
perusahaan-perusahaan yang memenuhi kriteria syariah yang telah ditetapkan oleh
SAC per semester.
Sampai
akhir tahun 2007, saham yang sesuai dengan prinsip syariah telah tercatat
sebanyak 853 saham, yakni kurang lebih 89 % dari 991 saham yang tercatat di
bursa Malaysia. Dari 853 saham syariah tersebut, 513 saham berada pada papan
utama, 220 saham berada pada papan kedua dan 120 saham berada pada papan Mesdaq (Securities Commission Malaysia, 2007:19-36).
Di
Malaysia, penentuan saham syariah terdiri dari dua lapisan berbeda. Lapisan
pertama, yaitu saham yang dikategorikan saham syariah karena aktivitasnya murni
sesuai prinsip syariah. Sementara lapisan kedua adalah saham-saham yang
aktivitasnya sesuai prinsip syariah namun ada aktivitas lainnya yang tidak
sesuai syariah. Dalam arti yang lain, aktivitas saham tersebut bercampur antara
yang syariah dan tidak syariah. Untuk lapisan yang kedua ini, SAC menetapkan
kriteria tambahan agar saham tersebut bisa dikategorikan saham syariah.[3]
Gambar
di atas menyajikan kriteria penentuan saham syariah di Malaysia oleh Shariah Advisory Council (SAC). Saham
dikaregorikan syariah apabila kriteria dalam langkah pertama terpenuhi (lapisan
pertama). Sementara bagi perusahaan yang aktivitasnya bercampur, yaitu terdiri
dari aktivitas yang sesuai dan tidak sesuai syariah, maka SCA menentukan
kriteria sebagaimana langkah kedua (lapisan kedua).
Pada media online republika.co.id (03/10/2014)[4] Pasar modal syariah
Malaysia menunjukkan trend positif. Produk perbankan syariah dan surat utang
syariah (sukuk) tak lagi dipanjang produk khusus untuk umat Islam, tapi untuk
semua.
Malaysia memang sudah lama berupaya memimpin pasar modal
syariah global. Chair Malaysian Investmen
Banking Association (MIBA) Stockbroking
Committee Malaysia, Datin Ami Moris mengatakan: Malaysia menjadi penerbit
sukuk terbesar di dunia.
Di masyarakat, ekuitas, sukuk, dan perbankan syariah tidak
lagi dipandang hanya boleh digunakan Muslim tapi untuk semua. Sebab banyak
insentif yang diberikan untuk produk syariah misalnya pengurangan pajak dan
kelonggaran struktur produk.
''Ini sengaja dilakukan otoritas di Malaysia sehingga produk
keuangan syariah kompetitif dengan produk keuangan konvensional,'' kata Ami
kepada Republika usai seminar 'Kesiapan Perusahaan Efek
Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN' yang digelar Asosiasi Perusahaan Efek
Indonesia (APEI), Kamis (2/10/14).
Pada 2013 lalu 88 persen emiten di pasar modal Malaysia sudah
masuk kategori sharia compliance. Namun setelah ada
penyeleksian yang lebih ketat akhir tahun lalu, emiten yang masuk kategori sharia compliance menjadi 78 persen dari
sekitar 900 emiten yang ada.
Malaysia memang sedang berupaya bekerja sama dengan lebih
banyak bank untuk bisa mengeluarkan lebih banyak sukuk. Perusahaan efek seperti
Maybank juga akan mengeluarkan sukuk untuk Singapura.
Terjadi persaingan yang ketat di pasar modal syariah di
Malaysia sekarang. Peminatnya tidak hanya dari Timur Tengah, tapi juga dari
seluruh dunia yang berminat dengan pasar modal syariah termasuk dari AS,
Inggris, dan Jepang.
Ami melihat “pasar modal syariah akan terus tumbuh karena
penggunaannya tidak hanya untuk Muslim, tapi bagi mereka yang mencarisocial responsible investment.”
Perkembangan pasar modal syariah di Malaysia mengalami
pertumbuhan yang positif , hal ini terlihat dari jumlah saham syariah yang
terdaftar di bursa efek Malaysia dan jumalah peminat sukuk yang diterbitkan
oleh emiten Malaysia. Pertumbuhan ini tidak lepas dari dukungan penuh dari
pemerinta Malaysia yang memberikan kemudahan dan perlindungan dalam bentuk
undang-undang dalam proses transaksi di pasar modal Malaysia. Sehingga investor
merasa aman untuk berinvestasi di saham atau sukuk di pasar modal malaysia.
[4]
http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/syariah-ekonomi/14/10/03/ncvi9g-pasar-modal-syariah-malaysia-makin-menggeliat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar