Selasa, 09 Juni 2015

Perkembangan Perbankan dan Pasar Modal Islam di Negara Malaysia Bagian 2

         Oleh: Yurda Indari, S.E.I

 Perkembangan Sistem Ekonomi Islam di Malaysia
Halide yang juga ikut dalam pembentukan lahirnya Islamic Developement Bank menyampaikan dalam acara seminar internasional di Universitas Muslim Indonesia Makassar bahwa: konsep filosofi ekonomi berasal dari konsepsi Islam. Menurutnya konsep ekonomi Islam harus berdasar pada prinsip kemakmuran manusia untuk pengabdian kepada Allah SWT. Dikatakannya kata ekonomi tidak ada dalam Al-Qur’an tetapi yang ada adalah Iqtishad. Selain itu, Ekonomi Islam tidak hanya berkaitan dengan Bank, tetapi terkait dengan berbagai hal seperti asuransi, pasar modal, multi finance, dan masih banyak lagi.[1]

Masih dalam acara yang sama, Syed Musa Syed Jaafar Al-Habshi, ahli ekonomi Islam dari Malaysia memaparkan perkembangan Ekonomi Islam di Malaysia dan Singapura. Menurutnya sistem ekonomi syariah di Malaysia tidak terlalu banyak menggunakan term-term yang ke arab-araban (mudharabah, musyarakah, dan sebagainya), karena warga non muslim disana kurang mengerti, tetapi tetap menggunakan istilah ekonomi umum dengan menambangkan huruf I dibelakangnya, misalnya insurance-I, namun dalam aplikasinya menggunakan kontrak berdasarkan syariah, sehingga konsep bisnis tersebut bisa diterima berbagai kalangan atau pelaku ekonomi di Malaysia dan Singapura. Syed Musa menyatakan inti sistem ekonomi berbasis syariah bermuara pada kehidupan manusia yang lebih baik dengan sikap dan prilaku sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Saw.

1.      Perkembangan Perbankan Islam di Malaysia
Secara historis, pendirian bank islam di Malaysia merupakan jawaban dari aspirasi sejumlah besar masyarakat muslim yang meminta pemerintah untuk membentuk lembaga perbankan yang melakukan transaksi bisnis berdasarkan prinsip-prinsip islam.
Sedangkan faktor internal lahirnya perbankan syariah di Malaysia bertolak dari kesadaran religius dan intelektual masyarakat muslim sendiri. Program New Economic Policy (NEP) di Bidang pendidikan yang membuka akses bagi masyarakat Melayu untuk memperoleh pendidikan tinggi di berbagai perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri pada akhirnya telah menumbuhkan kesadaran mereka untuk memulai gerakan kebangkitan islam di malaysia.
Setelah merumuskan berbagai hal yang berkaitan dengan proses pendirian perbankan syariah di Malaysia tahun 5 Juli 1982, Pemerintahan Malaysia merekomendsikan bebarapa hal sebagai berikut:[2]
1.    Bank Islam yang beroperasi dan sesuai dengan peraturan syariah harus dibentuk.
2.    Dengan mempetimbangkan bahwa konsep perbankan islam merupakan hal baru di Malaysia.
3.    Bank Islam yang diajukan haruslah sejalan sebagai suatu perusahaan terbatas dibawah keputusan hukum perusahaa-perusahaaan pada tahun 1965.
4.    Islam membolehkan pengambilan keuntuntungan dan menerima kelangsungan hidup dan keuntungan sebagai dasar bagi transaksi bisnis.
5.    Akta bank 1973 tidak sesuai dengan kegiatan perbankan Islam maka perlu dibuat undang-undang yang dikenal sebagai Akta Bank Islam 1982 untuk mengizinkan dan mengawasi bank islam.
6.    Bank islam harus membantu Dewan pengawasan keagamaan untuk memastikan bahwa bank islam tersebut beropersi sesuai dengan aturan syariah.
7.    Bank islam yang diajukan harus diberi nama Bank Islam Malaysia Berhad.
Dari penjelaskan di atas dapat disimpulkan bahwa ide pendirian bank syariah di Malaysia bermula dari kebijakan pemerintahnya sendiri. Sehingga pertumbuhannya lebih kuat karena dilindungi oleh kebijakan yang dibuat oleh pemerinta Malaysia.

2.      Perkembangan Pasar Modal Islam di Malaysia
Malaysia adalah Negara yang maju dalam hal financial, hal ini dapat dilihat dari perkembangan dunia financial dan investasi islam di Malaysia, sekaligus didukung oleh komitmen dari pemimpin Negara baik politik, sosial, maupun ekonomi. Bangunan system financial islam di Malaysia adalah pertama, kerangka syariah berdasarkan Al-Qur’an, hadist dan hukum syariah sebagai acuan norma basic pengembangan dan operasional Islamic financial system. Kedua, pendirian etitas bisnis financial islam oleh masyarakat untuk meng-akomodir kebutuhan ekonomi. Ketiga, pendirian BIMB pada tahun 1983 sebagai bank syariah.
Mengenai pasar modal syariah tidak ada keterangan lebih lanjut kapan berdirinya namun berdasarkan data yang ada menyebutkan bahwa pada tahun 1971 telah ada reksa dana syariah dengan adanya Asia UT Amanah Bhakti fund yang ada dalam perusahaan Asia Unit Trust Benhard. Kemudian pada tahun 1983 pemerintah Malaysia sukses menerbitkan pertama kali obligasi syariah. Dan pada tahun 1993 reksa dana syariah pertama kali berdiri.
Pasar Modal Syariah di Malaysia terbentuk pada awalnya karena besarnya permintaan pasar pada awal tahun 90-an. Keberhasilan penerapan perbankan syariah memicu investor untuk dapat berinvestasi sesuai dengan kaidah-kaidah investasi secara islami. 
Tonggak awal perkembangan investasi syariah di pasar modal Malaysia bisa dikatakan baru dimulai setelah pada tahun 1983 Pemerintah Malaysia menerbitkan obligasi syariah yang pertama dan cukup sukses. Kesuksesan ini menimbulkan permintaan yang semakin besar terhadap tersedianya instrumen investasi syariah di pasar modal. Pada tahun 1993, Pemerintah Malaysia kemudian meluncurkan reksadana syariah pertamanya, yaitu Arab Malaysian Tabung Ittikal.
Pada tahun 1994 sebagai jawaban atas tingginya permintaan pasar di atas, Pemerintah Malaysia melalui Securities Commission Malaysia membentuk Islamic Capital Market Unit (ICMU) dan Islamic Instrumen Stuy Group (IISG). ICMU ini bertugas melakukan riset dan pengembangan produk pasar modal Islam dan melakukan analisa terhadap semua efek yang tercatat di bursa Malaysia, disamping itu ICMU juga berfungsi sebagai tenaga riset dan sekretariat bagi SAC. 
Dalam perkembangannya, IISG kemudian berubah nama menjadi Syariah Advisory Council (SAC) pada tahun 1996. SAC ini bertugas memberikan masukan kepada Securities Commission atas semua hal yang berhubungan dengan pengembangan pasar modal Islam dan sebagai pusat referensi. Di samping itu, SAC juga melakukan pengkajian efek-efek konvensional yang sudah ada dari perspektif syariah serta melakukan pengkajian dan pengembangan atas efek dan instrumen pasar modal lainnya. Sebagai hasil dari pengkajian tersebut, SAC mengeluarkan daftar efek-efek yang telah sesuai dengan prinsip syariah. Selanjutnya daftar tersebut akan di up-date dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Mei dan November, dan disebarluaskan secara gratis. 
Adapun indeks syariah diluncurkan pertama kali oleh Kuala Lumpur Stock Exchange pada tahun 1999, yaitu Kuala Lumpur Syariah Index (KLSI). Index Syariah tersebut berfungsi untuk melihat kinerja saham-saham syariah yang tercatat pada papan utama. Kemudian, pada tanggal 22 Januari 2007, bursa Malaysia melakukan kerjasama dengan FTSE Group dan menghasilkan indeks syariah baru yang dikenal dengan FTSE Bursa Malaysia EMAS Shariah Index (FBMS). Dengan diperkenalkannya FBMS, KLSI secara resmi dinonaktifkan pada tanggal 1 November 2007 dan diganti dengan FBMS, setelah selama sembilan bulan sama-sama diaktifkan sejajar dengan FBMS. Saat ini, FBMS menjadi satu-satunya bench mark saham syariah di Malaysia (Bursa Malaysia). FBMS terdiri dari perusahaan-perusahaan yang memenuhi kriteria syariah yang telah ditetapkan oleh SAC per semester.
Sampai akhir tahun 2007, saham yang sesuai dengan prinsip syariah telah tercatat sebanyak 853 saham, yakni kurang lebih 89 % dari 991 saham yang tercatat di bursa Malaysia. Dari 853 saham syariah tersebut, 513 saham berada pada papan utama, 220 saham berada pada papan kedua dan 120 saham berada pada papan Mesdaq (Securities Commission Malaysia, 2007:19-36). 
Di Malaysia, penentuan saham syariah terdiri dari dua lapisan berbeda. Lapisan pertama, yaitu saham yang dikategorikan saham syariah karena aktivitasnya murni sesuai prinsip syariah. Sementara lapisan kedua adalah saham-saham yang aktivitasnya sesuai prinsip syariah namun ada aktivitas lainnya yang tidak sesuai syariah. Dalam arti yang lain, aktivitas saham tersebut bercampur antara yang syariah dan tidak syariah. Untuk lapisan yang kedua ini, SAC menetapkan kriteria tambahan agar saham tersebut bisa dikategorikan saham syariah.[3] 


 













Gambar di atas menyajikan kriteria penentuan saham syariah di Malaysia oleh Shariah Advisory Council (SAC). Saham dikaregorikan syariah apabila kriteria dalam langkah pertama terpenuhi (lapisan pertama). Sementara bagi perusahaan yang aktivitasnya bercampur, yaitu terdiri dari aktivitas yang sesuai dan tidak sesuai syariah, maka SCA menentukan kriteria sebagaimana langkah kedua (lapisan kedua). 
Pada media online republika.co.id (03/10/2014)[4] Pasar modal syariah Malaysia menunjukkan trend positif. Produk perbankan syariah dan surat utang syariah (sukuk) tak lagi dipanjang produk khusus untuk umat Islam, tapi untuk semua.
Malaysia memang sudah lama berupaya memimpin pasar modal syariah global. Chair Malaysian Investmen Banking Association (MIBA) Stockbroking Committee Malaysia, Datin Ami Moris mengatakan: Malaysia menjadi penerbit sukuk terbesar di dunia.
Di masyarakat, ekuitas, sukuk, dan perbankan syariah tidak lagi dipandang hanya boleh digunakan Muslim tapi untuk semua. Sebab banyak insentif yang diberikan untuk produk syariah misalnya pengurangan pajak dan kelonggaran struktur produk.
''Ini sengaja dilakukan otoritas di Malaysia sehingga produk keuangan syariah kompetitif dengan produk keuangan konvensional,'' kata Ami kepada Republika usai seminar 'Kesiapan Perusahaan Efek Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN' yang digelar Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Kamis (2/10/14).
Pada 2013 lalu 88 persen emiten di pasar modal Malaysia sudah masuk kategori sharia compliance. Namun setelah ada penyeleksian yang lebih ketat akhir tahun lalu, emiten yang masuk kategori sharia compliance menjadi 78 persen dari sekitar 900 emiten yang ada.
Malaysia memang sedang berupaya bekerja sama dengan lebih banyak bank untuk bisa mengeluarkan lebih banyak sukuk. Perusahaan efek seperti Maybank juga akan mengeluarkan sukuk untuk Singapura.
Terjadi persaingan yang ketat di pasar modal syariah di Malaysia sekarang. Peminatnya tidak hanya dari Timur Tengah, tapi juga dari seluruh dunia yang berminat dengan pasar modal syariah termasuk dari AS, Inggris, dan Jepang.
Ami melihat “pasar modal syariah akan terus tumbuh karena penggunaannya tidak hanya untuk Muslim, tapi bagi mereka yang mencarisocial responsible investment.”
Perkembangan pasar modal syariah di Malaysia mengalami pertumbuhan yang positif , hal ini terlihat dari jumlah saham syariah yang terdaftar di bursa efek Malaysia dan jumalah peminat sukuk yang diterbitkan oleh emiten Malaysia. Pertumbuhan ini tidak lepas dari dukungan penuh dari pemerinta Malaysia yang memberikan kemudahan dan perlindungan dalam bentuk undang-undang dalam proses transaksi di pasar modal Malaysia. Sehingga investor merasa aman untuk berinvestasi di saham atau sukuk di pasar  modal malaysia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar